Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, H. Ahmad Taufik menilai, pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) V Kota Cirebon yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026 di
Griya Syawala DPRD Kota Cirebon diduga ilegal karena telah melanggar Permensos nomor 9 Tahun 2025 pasal 20 H poin 2.
Menurut Ahmad Taufik, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 pasal 20H poin 2 yang berbunyi “Temu Karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna kabupaten/kota atas persetujuan pengurus Karang Taruna Provinsi”, dan Pedoman Operasional PO – 04 Bab III Pasal 5 point. Aturannya Caretaker dan panitia pelaksana TKKT kabupaten/kota meminta rekomendasi terlebih dahulu ke Pengurus Karang Taruna Provinsi sebelum pelaksanaan.
“Hingga hari ini, Jumat (25/9), Caretaker dan Panitia Temu Karya V Karang Taruna Kota Cirebon Tahun 2026 belum pernah meminta persetujuan baik secara lisan maupun tulisan kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat,” ujarnya
Seharusnya, kata Taufik Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) memahami dan mematuhi Permensos nomor 9 tahun 2025 dan Pedoman Operasional karena sebagai landasan hukum yang memperkuat kelembagaan Karang Taruna serta memperjelas kedudukan, peran, dan fungsinya sebagai wadah pengembangan generasi muda dalam hal ini warga Karang Taruna.
“Kalau landasan hukumnya dilanggar bagaimana kita mau berorganisasi dengan benar, PNKT sebagai carataker pelaksanaan TKKT V Kota Cirebon harusnya menjadi contoh untuk pengurus Karang Taruna di bawahnya,” jelasnya.
Dengan dilanggarnya Permensos nomor 9 tahun 2025 dan PO, dirinya meminta pelaksanaan TKKT V Kota Cirebon untuk diundur, selanjutnya panitia pelaksana TKKT V Kota Cirebon melakukan kordinasi dengan Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah melayangkan surat nomor 08.033/B/11/KT-JABAR/E/2026 tanggal 25 September 2026 kepada ketua panita pelaksana dan ketua caretaker untuk menunda pelaksanaan TKKT V Kota Cirebon hingga waktu yang ditentukan kemudian, selanjutnya melakukan kordinasi dengan pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat selambat – lambat tanggal 5 Oktober 2026,” pungkasnya.(*)














