IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Oktober 13, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 25, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL
    0 0
    0
    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan
    0
    BERBAGI
    13
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebonkab – Pelaksanaan penahanan terhadap Sa’adi bin Sanding setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber menjadi sorotan.

     

    Kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI), Indah Juwita Sari SH MKn, mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang hingga Kamis (24/9/2026) belum membawa Sa’adi ke rumah tahanan negara (rutan).

     

    Padahal, dalam amar putusan PN Sumber, majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.

     

    “Kami mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga saat ini belum mengeksekusi terdakwa Sa’adi ke rumah tahanan (rutan),” kata Indah, Kamis (24/9/2026).

     

    Indah menyebut masa berlaku pengalihan penahanan Sa’adi dari tahanan rumah ke tahanan kota telah berakhir pada 20 September 2026.

     

    Menurut dia, setelah masa penahanan tersebut berakhir, seharusnya terdakwa ditempatkan di rutan sesuai amar putusan PN Sumber.

     

    “Harusnya, setelah masa berlaku status tahanan kota sudah habis, terdakwa segera dibawa ke rumah tahanan (rutan), karena hakim sudah memvonis bersalah,” tegasnya.

     

    Sa’adi bin Sanding sebelumnya menjalani persidangan terkait penggunaan dokumen yang dipersoalkan sebagai surat palsu.

     

    Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik serta surat keterangan riwayat tanah yang berkaitan dengan bidang tanah sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

     

    Dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026), majelis hakim PN Sumber menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Sa’adi.

     

    Majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.

     

    Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar Sa’adi tetap berada dalam tahanan dengan mengubah pelaksanaan penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara.

     

    Namun, Sa’adi kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

     

    Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra SH MH, membenarkan adanya pengajuan banding.

     

    Menurut Doni, PN Sumber telah menerima konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat bahwa terdakwa telah mendaftarkan banding.

     

    “Kami mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, jika terdakwa sudah mendaftarkan banding atas perkaranya,” ujar Doni.

     

    Terkait pelaksanaan penahanan setelah putusan PN Sumber, Doni mengatakan hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.

     

    “Soal itu bisa ditanyakan kepada JPU Kejaksaan,” katanya.

     

    Sementara itu, Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan proses terhadap Sa’adi tetap berjalan sesuai tahapan hukum.

     

    Kasi Pidum Kejari Kabupaten Cirebon, Rasyid Kurniawan SH MH, mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah putusan pengadilan.

     

    Sebelum proses eksekusi dilakukan, kejaksaan telah memanggil pihak terdakwa untuk memberikan penjelasan mengenai putusan pengadilan.

     

    Rasyid mengatakan kuasa hukum Sa’adi telah memenuhi panggilan pertama dari kejaksaan pada Rabu (23/9/2026).

     

    “Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah memenuhi panggilan pertama kami pada Rabu 23 September 2026 kemarin,” kata Rasyid.

     

    Namun, menurut Rasyid, masih ada dua tahapan yang harus ditempuh sebelum proses eksekusi dilakukan.

     

    “Dan dua tahapan lagi yang ditempuh, sebelum pada proses eksekusi,” ujarnya.

     

    Rasyid menjelaskan, tahapan tersebut berkaitan dengan kondisi perkara yang saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.

     

    Dengan demikian, kejaksaan mempertimbangkan perkembangan proses hukum setelah terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Sumber.

     

    Di pihak lain, kuasa hukum Sa’adi bin Sanding, Ian Hutabarat SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding.

     

    Menurut Ian, kewenangan terkait penahanan kini menunggu perkembangan proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

     

    “Iya kita mengajukan banding, kewenangan penahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, nanti kita lihat dalam sistemnya apa perintah dari PT Jawa Barat,” ujar Ian.

     

    Ian juga menyebut masa berlaku penahanan berdasarkan penetapan PN Sumber telah berakhir pada 22 September 2026.

     

    “Kita tunggu bagaimana perintah Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan sejauh ini kita lihat di sistem e-court Pengadilan Tinggi belum ada,” jelasnya.

     

    Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Sa’adi kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

     

    Sementara itu, persoalan mengenai pelaksanaan penahanan dan eksekusi Sa’adi masih menjadi perhatian para pihak, dengan kejaksaan menyatakan proses hukum masih melalui tahapan yang harus diselesaikan.@Bams

    Tags: CiayumajakuningHukumInformasiKabupaten CirebonNasional
    Sebelumnya

    Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

    Berikutnya

    SiCEBONG Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    SiCEBONG Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    SiCEBONG Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

    Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

    Oktober 12, 2026
    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Oktober 12, 2026
    Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

    Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

    Oktober 12, 2026
    Semakin Maju Pesat, SMP Negeri 2 Susukanlebak Sekolah Unggul Berakreditasi A di Kabupaten Cirebon

    Semakin Maju Pesat, SMP Negeri 2 Susukanlebak Sekolah Unggul Berakreditasi A di Kabupaten Cirebon

    Oktober 12, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

      Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Kilang Balongan Ingatkan Aspek Safety

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Matangkan Strategi 2029, DPD PSI Cirebon Gelar Konsolidasi Akbar di Dapil V

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,056)
    • EKONOMI & BISNIS (336)
    • INDRAMAYU (5,547)
    • INFORMASI (597)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,321)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (659)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (101)
    • Uncategorized (947)

    Berita Terbaru

    Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

    Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

    Oktober 12, 2026
    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Oktober 12, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk