Pelita News, Cirebon Timur
Beredar isu empat perangkat Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong diminta mengundurkan diri oleh Kuwu Ahmad Saehu yang baru saja dilantik, hal ini tentunya menjadikan reaksi keras dari berbagai kalangan warga masyarakat dan hampir terancam chaos lantaran permintaan Kuwu tersebut dirasa sangat tidak berdasar dan tidak profesional. Berdasarkan informasi yang diperoleh Pelita News, beberapa warga sempat menggeruduk ruang kerja Kuwu Sedong Kidul dan meminta klarifikasi perihal persoalan yang diduga dampak pasca Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak pada Oktober 2023 lalu. Terlebih Kuwu Sedong Kidul sendiri pasalnya baru saja dilantik oleh Bupati Cirebon pada 30 Desember 2023 kemarin bertempat di Hotel Aston, Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Sumber informasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jika permintaan Kuwu Saehu terhadap empat perangkat desanya dianggap tidak profesional dan tidak berdasar. Malah terkesan adanya persoalan pribadi lantaran empat perangkat desa dimaksud dianggap tidak mendukung dan tidak berpihak pada Kuwu Saehu pada saat Pilwu kemarin. Menurutnya, sikap yang dilakukan oleh empat perangkat desa itu justru harus dijadikan contoh baik bagi seluruh perangkat desa untuk tidak terlibat aktif di dalam kontestasi pemilihan kuwu, hal itu pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Intinya warga masyarakat tidak ingin memiliki pemimpin yang baru saja dilantik tapi sudah menunjukkan arogansinya terhadap bawahan, gunakan aturan main yang berlaku dan bukan hanya karena persoalan pribadi. Jadi ketika pemberhentian perangkat desa tidak sesuai aturan tentunya akan berdampak kepada pengangkatan perangkat desa berikutnya yang tidak sesuai aturan juga,“ terangnya.
Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya usai adanya kunjungan kerja dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Kuwu Sedong Kidul, Ahmad Saehu menegaskan jika persoalan tersebut dianggap sudah clear dan tidak ada masalah lagi. “Sudah clear mas dan tidak ada masalah,“ singkatnya.
Seperti diketahui, pemberhentian perangkat desa tentunya harus memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bahwa perangkat desa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa. (Ries)















