Pelita News I Indramayu
Rapat paripurna tersebut mengagendakan sejumlah pembahasan, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, S.P., M.Si., dan Amroni, S.I.P., serta Kiki Zakiyah, S.E.
Pembahasan diantaranya penyampaian nota pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati Indramayu.
Paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus 12 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda).
Termasuk membahas laporan hasil Pansus 13 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pada penyampaian nota pendapat Badan Anggaran, DPRD Indramayu menekankan beberapa catatan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti.
“Temuan berulang dalam LHP BPK yang terjadi setiap tahun menunjukan adanya kekurangan dalam manajemen pemerintahan daerah yang perlu segera diperbaiki untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” kata Amroni dalam naskah yang dibacakan.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD Indramayu bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dalam paripurna tersebut disampaikan realisasi laporan keuangan daerah tahun 2024.
Terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp3,65 Triliun (98,92%), lalu realisasi belanja daerah sebesar Rp3,73 Triliun (95,01%), serta realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp242,49 miliar (100,04%).
Badan Anggaran DPRD Indramayu juga telah mempelajari, mencermati, menganalisa, membahas, dan mengkaji secara seksama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024.
Sehingga Badan Anggaran DPRD Indramayu berpendapat Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dengan dilampiri laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diserahkan kepada pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan DPRD dengan catatan penetapannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Pada prinsipnya DPRD menyetujui terhadap taperda tersebut. Kata Sirojudin
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diwakili Sekretaris Daerah Aep Surahman mengemukakan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu 2024.
Dipastikan telah dilakukan dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan BPK RI. “Ini berarti bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah yang berlaku,” tandasnya.
Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 12 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda)
Pansus 12 DPRD Indramayu yang diketuai oleh H. Durosid, S.H mengungkap fakta keberadaan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) belum mampu memberikan kontribusi.
BWI dalam kurun waktu empat tahun terakhir tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, diperlukan upaya agar PT BWI (Perseroda) mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Selain itu, juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, mengatasi masalah hukum,
Setelah dilakukan kajian mendalam melalui forum rapat Pansus 12 bersama tim assistensi eksekutif dan jajaran Perseroda BWI, maka terhadap Raperda ini Pansus 12 DPRD Indramayu berkesimpulan bahwa Raperda dimaksud secara yuridis formal (.Duliman)















