Pelita News I Indramayu – Paitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Pengelolaan Sampah. Laporan hasil kerja itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (19/05/2025)
Ketua Pansus 6 DPRD Indramayu, Amri Amrullah mengatakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya serta mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah, pihaknya menyampaikan hasil kerja pansus terkait pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Raperda dimaksud, kata dia, merupakan perubahan Perda Nomor 12/2016 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan tersebut, untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Indramayu.
Amri menegaskan, alasan utama dilakukannya perubahan itu karena berbagai permasalahan yang belum diidentifikasi diantaranya belum optimalnya implementasi perda, kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah, minimnya partisipasi masyarakat dan dunia kerja serta belum efektifnya sistem retribusi dan pembiayaan.
“Dengan dilakukannya perubahan diharapkan pengelolaan sampah di Indramayu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hokum bagi semua pihak yang terlibat,” harap Amri dalam penyampaiannya.
Pada kesempatan tersebut Pansus 6 juga menyampaikan beberapa saran diantaranya, 1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan sosialisasi yang lebih intensif, kampanye yang kratif, kolaborasi dengan instansi terkait, 2. Peningkatan kapasitas TPA, penyediaan tempat sampah yang lebih memadai, pengembangan bank sampah, 3. Penegakan hukum yang tegas meliputi penegakan perda, pengawasan yang lebih intensif, dan 4. Partisipasi masyarakat yang aktif seperti gotong royong, partisipasi dalam pemilahan sampah dan pembentukan kelompok pengelolaan sampah serta 5. Penigkatakan kolaborasi dan koordinasi. @safaro















