Pelita News | Cirebon Timur – Carut marut kepemerintahan desa banyak terjadi pasca adanya pergantian Kuwu maupun perangkat desa. Tak terkecuali dengan yang terjadi di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura. Dari mulai ratusan wajib pajak yang terblokir hingga Mobil Siaga Desa yang tidak lagi dilengkapi dengan surat-surat, seperti STNK dan BPKB.
Terkait persoalan PBB yang terblokir, Kasi Pemerintah Desa Mertapada Wetan, Hadi mengungkapkan, ada sekitar 300 lebih wajib pajak (PBB) yang terblokir. Selain itu, dari sekian banyak warga yang melaporkan, bahwasanya yang bersangkutan wajib pajak rutin membayar pajak PBB. Sementara saat akan mengurus sesuatu ternyata dianggap belum bayar pajak, akhirnya terblokir dan ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2023.
“ini terjadi saat Pemerintah Desa yang dipimpin kuwu sebelumnya. Sekarang kami yang terkena imbasnya,“ ungkapnya, Selasa (20/05/2025).
Tidak sampai disitu, carut marut pun terjadi terkait kepemilikan mobil siaga desa yang tidak lagi memiliki kelengkapan surat-surat (STNK-BPKB). Persoalan tersebut pun dibenarkan Kuwu Mertapada Wetan, Moh. Munif. AR.
“Saat serah terima jabatan dari Kuwu Sumarno kepada saya, memang kami tidak menerima BPKB maupun STNK Mobil Siaga Desa. Imbasnya kami tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan sampai saat ini kami tidak tahu keberadaan surat-surat kendaraan ini dimana,“ terangnya.
Sementara saat di singgung banyaknya warga yang PBB nya terblokir, dirinya kembali membenarkan jika tidak sedikit warga yang sudah mengeluh dan mengadu mengenai PBB nya yang terblokir. Mereka selalu taat dalam membayar pajak, untuk mencari kebenarannya memerlukan waktu dan langkah yang kongkrit.
“Jangankan masyarakat, PBB nya saya sendiri pun terblokir. Kami berharap dinas terkait turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada istilah orang lain yang memakan nangka, kami yang terkena getahnya,“ tuturnya. @Ries















