Jakarta | Pelita News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbitkan untuk mengatasi kondisi pasar yang sedang berfluktuasi secara signifikan, khususnya di Bursa Efek Indonesia.
Sejak September 2024, pasar saham Indonesia mengalami penurunan yang cukup tajam, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga 1.682 poin, atau sekitar 21,28% pada 18 Maret 2025. Berdasarkan kondisi tersebut, OJK mengklasifikasikan pasar sebagai “berfluktuasi secara signifikan,” yang kemudian memungkinkan penerapan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menstabilkan harga saham dan mengurangi tekanan pasar. “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan ruang bagi emiten untuk beradaptasi dengan volatilitas pasar,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025. Menurut Inarno, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini diharapkan dapat membantu pasar modal Indonesia kembali stabil dalam jangka pendek. Kebijakan ini berlaku hingga enam bulan setelah surat resmi OJK diterbitkan.
Dalam praktiknya, perusahaan terbuka yang ingin melaksanakan buyback saham harus tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur prosedur dan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi emiten untuk menghadapi tekanan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor di tengah ketidakpastian ekonomi.@Bams















