Pelita News | Jakarta, 19 Agustus 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penyelamatan pemegang polis secara menyeluruh. Hingga kini, hampir semua pemegang polis Jiwasraya (99,7 persen) telah setuju dengan skema restrukturisasi dan telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life akan melanjutkan pertanggungan dengan produk yang lebih stabil sesuai ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin.
Sejak 2020, OJK telah meminta Jiwasraya untuk mengatasi masalah keuangan yang menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. OJK meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), yang telah disetujui oleh pemegang saham dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait. RPK ini dirancang untuk memberikan opsi restrukturisasi polis yang lebih sehat dan relevan.
Jika pemegang polis setuju dengan skema ini, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life. Untuk mendukung IFG Life dalam memenuhi kewajibannya, tambahan modal telah diberikan oleh pemegang sahamnya. Saat ini, 68 persen pemegang polis yang sebelumnya menolak restrukturisasi telah menyetujuinya. Namun, 0,3 persen pemegang polis masih belum setuju dan tetap menjadi bagian dari Jiwasraya.
Jiwasraya akan terus mengajak pemegang polis yang belum setuju untuk mengikuti skema restrukturisasi. Bagi yang memilih jalur hukum, OJK menghormati proses tersebut dan mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku. @Bams















