• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 9, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Nurhayati  Disebut dan Diduga Langgar Pasal 2 Dan 3 Uu No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 KUHP

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 20, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Nurhayati  Disebut dan Diduga Langgar Pasal 2 Dan 3 Uu No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 KUHP
    0
    BERBAGI
    58
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Masih terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang menyeret nama Supriyadi selaku Kuwu Desa Citemu saat itu, dan Nurhayati sebagai Bendahara Desa Citemu, kini giliran pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon Kota yang angkat bicara terkait kasus di Desa Citemu.

    Beberapa waktu lalu Harian Pelita News ketika menemui Hutamri,SH.MH Kajari Kabupaten Cirebon, penetapa tersangka kepada Nurhayati merupakan wewenang pihak penyidik, sehingga ketika status tersangak ditetapkan terhadap Nurhayati hal tersebut bukan merupakan wewenang pihak Kejaksaaan.

    “tidak ada titip menititip, kita disini hanya menerima berkas dari penyidik, dan yang menetapkan juga penyidik, kita disini hanya menerima berkas,”katanya.

    Hutamrin,SH.MH menyebutkan penetapan tersangka untuk Nurhayati diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

    “itu pasal yang dikanakan untuk Nurhayati pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 junto pasal 55 KUHP,”sebutnya.

    Ketika ada pihak Nurhayati menilai pasal yang di kenakannya tidak sesuai, Hutamrin,SH.MH menyarankan agar pihak Nurhayati melakukan  pembelaan hukum.

    “silakan, nanti dipersidangan lakukan pembelaan,”ucapnya.

    Sementara itu AKBP M.Fahri Siregar Kapolres Cirebon Kota (Ciko) melalui konferensi Pers sabtu (19/02), penetapan tersangka pada Nurhayati sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukannya tahapan  selanjutnya dan dilakukan pemeriksaan mendalam.

    ‘dengan petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan diberita acara koordinasi konsultasi, dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemerisaan mendaam,”katanya.

    Selanjutnya disampaikannya, penetapan status tersangka pada Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, pasalnya status Nurhayati diduga telah membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu (Supriyadi), namun pihaknya juga masih menyelidiki apakah Nurhayati turut menikmati dari hasil tersebut.

    “sudah sesuai kaidah hukum, Nurhayati diduga telah membantu untuk menyalurkan anggaran ke Kuwu, memang walaupun belum bisa dibuktikan Nurhayati, namun Nurhayati merupakan rangkai dari dugaan  tindak pidana korupsi,”(sur)

    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Rangkaian HPN Tahun 2022 PWI Indramayu Berikan Bansos

    Berikutnya

    Kembali Letakan Batu Pertama, Forum Kerukunan Pantura Kembali Bangun Musholah

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kembali Letakan Batu Pertama, Forum Kerukunan Pantura Kembali Bangun Musholah

    Kembali Letakan Batu Pertama, Forum Kerukunan Pantura Kembali Bangun Musholah

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Mei 8, 2026
    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    Mei 8, 2026
    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Mei 7, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Unjuk Rasa di PN Indramayu, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Tuntut Hukuman Mati Pelaku 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Penyapu Koin di Jembatan Sewo Meninggal Tertabrak Truk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • HMI Komisariat Se-UGJ Raya Apresiasi Langkah Cepat Polres Cirebon Kota Terkait Kasus Pembacokan Kader di Drajat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,298)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,237)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,889)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,039)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (402)

    Berita Terbaru

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Mei 8, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk