• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juni 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Nurhayati  Disebut dan Diduga Langgar Pasal 2 Dan 3 Uu No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 KUHP

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 20, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Nurhayati  Disebut dan Diduga Langgar Pasal 2 Dan 3 Uu No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 KUHP
    0
    BERBAGI
    60
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Masih terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang menyeret nama Supriyadi selaku Kuwu Desa Citemu saat itu, dan Nurhayati sebagai Bendahara Desa Citemu, kini giliran pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon Kota yang angkat bicara terkait kasus di Desa Citemu.

    Beberapa waktu lalu Harian Pelita News ketika menemui Hutamri,SH.MH Kajari Kabupaten Cirebon, penetapa tersangka kepada Nurhayati merupakan wewenang pihak penyidik, sehingga ketika status tersangak ditetapkan terhadap Nurhayati hal tersebut bukan merupakan wewenang pihak Kejaksaaan.

    “tidak ada titip menititip, kita disini hanya menerima berkas dari penyidik, dan yang menetapkan juga penyidik, kita disini hanya menerima berkas,”katanya.

    Hutamrin,SH.MH menyebutkan penetapan tersangka untuk Nurhayati diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

    “itu pasal yang dikanakan untuk Nurhayati pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 junto pasal 55 KUHP,”sebutnya.

    Ketika ada pihak Nurhayati menilai pasal yang di kenakannya tidak sesuai, Hutamrin,SH.MH menyarankan agar pihak Nurhayati melakukan  pembelaan hukum.

    “silakan, nanti dipersidangan lakukan pembelaan,”ucapnya.

    Sementara itu AKBP M.Fahri Siregar Kapolres Cirebon Kota (Ciko) melalui konferensi Pers sabtu (19/02), penetapan tersangka pada Nurhayati sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukannya tahapan  selanjutnya dan dilakukan pemeriksaan mendalam.

    ‘dengan petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan diberita acara koordinasi konsultasi, dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemerisaan mendaam,”katanya.

    Selanjutnya disampaikannya, penetapan status tersangka pada Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, pasalnya status Nurhayati diduga telah membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu (Supriyadi), namun pihaknya juga masih menyelidiki apakah Nurhayati turut menikmati dari hasil tersebut.

    “sudah sesuai kaidah hukum, Nurhayati diduga telah membantu untuk menyalurkan anggaran ke Kuwu, memang walaupun belum bisa dibuktikan Nurhayati, namun Nurhayati merupakan rangkai dari dugaan  tindak pidana korupsi,”(sur)

    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Rangkaian HPN Tahun 2022 PWI Indramayu Berikan Bansos

    Berikutnya

    Kembali Letakan Batu Pertama, Forum Kerukunan Pantura Kembali Bangun Musholah

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kembali Letakan Batu Pertama, Forum Kerukunan Pantura Kembali Bangun Musholah

    Kembali Letakan Batu Pertama, Forum Kerukunan Pantura Kembali Bangun Musholah

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Juni 23, 2026
    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Juni 23, 2026
    Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu Gelar Pelayanan Bakti Kesehatan Gratis

    Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu Gelar Pelayanan Bakti Kesehatan Gratis

    Juni 23, 2026
    Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

    Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

    Juni 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolsek Yulie Sambangi Gudang & Rumah Korban Kebakaran di Cipeujeuh Wetan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuota Terbatas! SMK Pusat Keunggulan Samudra Nusantara Astanajapura Buka SPMB 2026/2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPUTR Cirebon Siap Kebut 91 Paket Lelang Tahap 2, Proses Berkontrak Rampung Pekan Ini

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,503)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,307)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,017)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,050)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (549)

    Berita Terbaru

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Juni 23, 2026
    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Juni 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk