Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang menyeret nama Supriyadi selaku Kuwu Desa Citemu saat itu, dan Nurhayati sebagai Bendahara Desa Citemu, kini giliran pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon Kota yang angkat bicara terkait kasus di Desa Citemu.
Beberapa waktu lalu Harian Pelita News ketika menemui Hutamri,SH.MH Kajari Kabupaten Cirebon, penetapa tersangka kepada Nurhayati merupakan wewenang pihak penyidik, sehingga ketika status tersangak ditetapkan terhadap Nurhayati hal tersebut bukan merupakan wewenang pihak Kejaksaaan.
“tidak ada titip menititip, kita disini hanya menerima berkas dari penyidik, dan yang menetapkan juga penyidik, kita disini hanya menerima berkas,”katanya.
Hutamrin,SH.MH menyebutkan penetapan tersangka untuk Nurhayati diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.
“itu pasal yang dikanakan untuk Nurhayati pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 junto pasal 55 KUHP,”sebutnya.
Ketika ada pihak Nurhayati menilai pasal yang di kenakannya tidak sesuai, Hutamrin,SH.MH menyarankan agar pihak Nurhayati melakukan pembelaan hukum.
“silakan, nanti dipersidangan lakukan pembelaan,”ucapnya.
Sementara itu AKBP M.Fahri Siregar Kapolres Cirebon Kota (Ciko) melalui konferensi Pers sabtu (19/02), penetapan tersangka pada Nurhayati sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukannya tahapan selanjutnya dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
‘dengan petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan diberita acara koordinasi konsultasi, dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemerisaan mendaam,”katanya.
Selanjutnya disampaikannya, penetapan status tersangka pada Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, pasalnya status Nurhayati diduga telah membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu (Supriyadi), namun pihaknya juga masih menyelidiki apakah Nurhayati turut menikmati dari hasil tersebut.
“sudah sesuai kaidah hukum, Nurhayati diduga telah membantu untuk menyalurkan anggaran ke Kuwu, memang walaupun belum bisa dibuktikan Nurhayati, namun Nurhayati merupakan rangkai dari dugaan tindak pidana korupsi,”(sur)