Indramayu, PN
Memberikan pemahaman kepada masyarakat (pelaku usaha) agar segera membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu menggelar Bimtek LKPM bagi pelaku usaha/perusahaan. Bimtek itu diantaranya untuk menaikkan nilai investasi di Kota Mangga.
Bimtek diikuti oleh para pelaku usaha seperti peternakan, perdagangan dan lainnya termasuk pengurus HIPMI Indramayu ini dilaksanakan di Wiwi Perkasa, kemarin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Asep Suherman mengatakan dengan diselenggarakannya bimtek LKPM diharapkan para pelaku usaha bisa membuat laporan sesuai dengan ketentuan PP 5/2021 tentang OSS RBA. “Bimtek LKPM untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait tata cara membuat laporan karena konsekuensinya akan kena sanksi diantraanya izin bisa di cabut,” kata dia disela-sela bimtek.
Dengan diberlakukannya OSS RBA kata dia, sebenarnya memudahkan para pelaku usaha saat membuat perizinan karena mereka harus ke dinas tetapi bisa melalui aplikasi OSS RBA. “Dari rumah kita bisa membuat perizinan, kecuali ada masalah bisa datang ke kantor,” kata Asep sapaan akrabnya.
Menurutnya, setelah pelaku usaha membuat perizinan dan usahanya telah beroperasi mereka harus membuat laporan kegiatan. “Setelah membuat perizinan ada masa-masa konstruksi per tiga bulan seperti luas tanah, bangunan fisik seperti apa dan sebagainya. Kalau itu sudah terpenuhi baru memasuki masa komersil/masa produksi. Artinya, setelah masa operasional pelaku usaha diharuskan membuat laporan kegiatan secara online per semester/enam bulan sekali ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI melalu OSS RBA.
Ditanya bimtek ini juga dalam rangka memperbaiki ranking LKPM di Jabar karena peringkat Indramayu masih rendah, Ia mengatakan salahsatunya itu. Menurutnya, berdasarkan laporan dari LKPM pusat, laporan pelaku usaha dari Indramayu masih rendah makanya pihaknya mendongkrak agar mereka (pelaku usaha) membuat laporan LKPMnya. Karena dengan membuat laporan LKPM secara online diharapkan nilai investasinya naik sehingga Indramayu tidak terpuruk terus.
“Berdasarkan rilis dari Jabar kita masih rendah karena banyak pengusaha yang tidak membuat laporan termasuk pengusaha besar. Ada juga yang membuat laporannya nihil ada yang sama sekali tidak membuat laporan. Itu nanti ada sanksi dari BKPM. Pelaku usaha langsung disurati oleh BKPM,” sebutnya.
Intinya, jika ada investasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja, memberikan penghasilan dan kepastian pendapatan, sehingga konsumsi masyarakat meningkat. (saprorudin)















