Kabupaten Cirebon,PN
Sungguh miris disaat menyambut Hari Ulang Tahun ( HUT ) Kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) ke 75 yang sejatinya merupakan hari sakral atas kemerdekaan Indonesia dari penjajah justru diduga masih ada warga, instansi pemerintah, swasta dan satuan pendidikan diduga di Kabupaten Cirebon yang belum memasang dan mengibarkan bendera merah putih, terkesan tidak peduli akan hari kemerdekaan, yang merupakan lambang dari kemerdekaan Indonesia, jiwa nasionalismenya patut dipertanyakan.
Hasil pantauan Harian Pelita News dilapangan, masih ada diduga warga, instansi pemerintah, swasta dan satuan pendidikan yang belum memasang dan mengibarkan bendera merah putih tersebut.
Salah seorang pegiat kemasyarakatan dan pemerhati kinerja aparatur pemerintah, Suyitno Syam, sangat menyayangkan, hal ini menurut dia tidak sepatutnya khususnya instansi pemerintah, swasta dan satuan pendidikan belum memasang dan mengibarkan bendera merah putih dihari menjelang memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75, hal ini sudah memberikan contoh yang tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ” kondisi ini menunjukkan lemahnya diduga Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Dinas, Kecamatan, Pemdes dan UPT yang diduga tidak mampu mengawasi, memantau dan memonitor wilayah lingkungan tugas atau kerjanya dan bawahannya dalam menjaga dan merawat jiwa nasionalisme dan sayangnya tidak ada sanksi tegas bagi diduga warga, instansi pemerintah, swasta dan satuan pendidikan yang belum atau tidak memasang dan mengibarkan bendera merah putih ” katanya pada Harian Pelita News, rabu ( 5/8/20 )
” Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan dan menerbitkan himbauan yang bersifat penting, nomor 003.1/ 1293 tertanggal 2 Juli 2020 tentang Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tertanggal 23 juni 2020 perihal partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 dan dalam himbauan tersebut salah satu isinya memasang dan mengibarkan bendera merah putih serentak mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2020, dengan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih sudah sepatutnya kita menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah bersusah payah merebut kemerdekaan ” tegasnya.
Lanjut Suyitno Syam untuk yang diduga belum atau tidak pasang dan kibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 -31 Agustus 2020 tersebut artinya tidak mengindahkan himbauan yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia yang sudah dikirim dan dilayangkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon ” sayangnya tidak semua mengindahkan himbauan tersebut dan masih juga ada yang membandel ” ucapnya.
Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Dinas, Kecamatan, Pemdes dan UPT, mengawasi, memantau dan memonitor, dikala masih ada dan mendapati diduga warga, instansi pemerintah, swasta dan satuan pendidikan yang belum pasang dan kibarkan bendera merah putih sebaiknya diberi teguran atau peringatan ” melalui Harian Pelita News, saya hanya bisa mengimbau mari kita segera pasang dan kibarkan bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan kita kepada para pahlawan yang sudah berjuang untuk memerdekakan bangsa ini, kita harus tetap menjaga nasionalisme ” pungkasnya. ( Nurzaman )