Kabupaten Cirebon, PN –
Mulai Minggu kemarin, dibeberapa SMP khusunya negeri sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Yang diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan tatap muka dengan kriteria yakni harus wilayah zona biru dan hijau berdasarkan tim gugus tugas perkecamatan. Tutur, asdulah kepala dinas pendidikan melalui amin Kabid smp dinas pendidikan kabupaten Cirebon, kemarin, 03/11 diruang kerjanya.
Info gugus tugas dalam Minggu ini, untuk zona hijau tercatat, pasaleman, ciledug, Pabuaran, babakan, Karangsambung dan sedong. Dan Untuk zona biru, pabedilan, pangenan, sedong, Panguragan, klangenan.
Lanjutnya, Untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka ini, tidak semudah apa yang dikatakan yang pertama pihak sekolah harus mempersiapkan fasilitas penunjang protokoler kesehatan, kedua harus ada hasil rapat yang menggundang muspika, seperti pihak Polsek, koramil, kecamatan, puskesmas, Kuwu dan komitmen sekolah. Dari hasil rapat tersebut telah disepakati membolehkan untuk dilaksanakan kegiatan tatap muka, maka pihak sekolah mempersiapkan protokoler kesehatan yang ketat kemudian dan
pihak sekolah membuat surat persetujuan dari wali atau orang tua murid untuk melaksanakan kegiatan tatap muka disekolah. Apabila, pihak wali atau orang tua tidak menyetujui dengan adanya kegiatan pembelajaran tatap muka disekolah maka tidak boleh memaksakan kegiatan tersebut. Maka, secara otomatis menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tuturnya.
Untuk wilayah zona kuning, pihak sekolah memberikan tugas soal kepada siswa-siswi.
pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka disekolah ini, tidak wajib dilaksanakan tergantung kondisi diwilyah kecamatan dan hasil rapat muspika serta persetujuan orang tua siswa.
Kami berharap, bencana covid ini segera berakhir sehingga bisa terlaksana kembali PKBM seperti semula, harapannya. @ apip