• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, November 17, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    MESKI PANDEMI COVID-19 PERUSAHAAN WAJIB BERI THR

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 30, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    MESKI PANDEMI COVID-19 PERUSAHAAN WAJIB BERI THR
    0
    BERBAGI
    18
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Pemerintah melalui Surat Edaran ( SE ) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk melakukan pembayaran atau pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun 2021.

    Ditemui Harian Pelita News, jum’at ( 30/4/21 ) dikantornya salah seorang Pemerhati Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Ardi Bahtiar, mendukung dan menyambut baik dengan diterbitkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut karena didalam surat edaran tersebut sejumlah aturan telah dibuat seadil adilnya bagi perusahaan atau para pengusaha dan pekerja atau buruh, meski dimasa pandemi covid-19 perusahaan atau para pengusaha wajib untuk melakukan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja atau buruh ” pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keluarga dalam merayakan hari raya Iedul Fitri 1442 hijriah ” tegasnya.

    Pada prinsipnya saya menghimbau dan mendorong kepada perusahaan atau para pengusaha agar melakukan pembayaran atau pemberian THR sesuai dan mentaati aturan surat edaran Menaker RI ini ” harapan saya kebijakan melakukan pembayaran atau pemberian THR oleh perusahaan atau para pengusaha bagi pekerja atau buruh ditahun 2021 harus lancar ” pintanya.

    THR merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan diluar upah pokok dengan ketentuan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara penuh dan terus menerus atau lebih diberikan THR nya satu bulan gaji atau upah dan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji atau upah ” THR ini wajib diberikan atau dibayarkan kepada pekerja atau buruh oleh perusahaan atau para pengusaha paling lambat minimal 7 hari sebelum hari raya Iedul Fitri ” tandas Ardi Bahtiar.

    Lanjutnya mempertimbangkan kondisi keuangan yang berbeda disetiap perusahaan atau para pengusaha bila tidak mampu memberikan THR atau tidak bisa memberikan penuh harus mengadakan dialog antara perusahaan atau para pengusaha dengan pekerja atau buruh, untuk kemudian pelaksanaan pemberian THR nya dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan dan iktikad baik ” kesepakatan itu harus disampaikan secara tertulis untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat ” ucapnya.

    Aturan dari pemerintah melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tersebut sudah bagus dan baik terlihat cukup fair bagi kedua belah pihak, dimasa pandemi covid-19 ini memang semuanya terasa sulit tetapi walaupun bagaimana perusahaan atau para pengusaha tetap dituntut untuk dapat melakukan pembayaran atau pemberian THR kepada pekerja atau buruhnya ” selama perusahaan itu masih beroperasi dan para pengusahanya masih mengedalikan perusahaan tersebut misalnya memproduksi, menjual dan aktivitas lain sesuai dengan jenis usahanya, maka melakukan pembayaran atau pemberian THR kepada pekerja atau buruhnya hukumnya wajib ” tutup Ardi Bahtiar diakhir pertemuannya dengan Harian Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    DINKES KABUPATEN CIREBON AKAN PERCEPAT VAKSINASI COVID-19

    Berikutnya

    Peduli Sesama, MAC KPMP Susukanlebak Berbagi Ta'jil

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Peduli Sesama, MAC KPMP Susukanlebak Berbagi Ta’jil

    Peduli Sesama, MAC KPMP Susukanlebak Berbagi Ta'jil

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    November 13, 2025
    349 Siswa SMK Samudra Nusantara Asjap Mengikuti Masa Prakerin

    349 Siswa SMK Samudra Nusantara Asjap Mengikuti Masa Prakerin

    November 10, 2025
    Siap Lapor Polisi, Oknum BPD Babakan Losari Diduga Aniaya Warga Babakan Losari Lor

    Siap Lapor Polisi, Oknum BPD Babakan Losari Diduga Aniaya Warga Babakan Losari Lor

    Oktober 26, 2025
    Aktivis Buruh Cirebon Soroti Robohnya Dinding Jembatan Gantung Babakan Losari Lor

    Aktivis Buruh Cirebon Soroti Robohnya Dinding Jembatan Gantung Babakan Losari Lor

    November 16, 2025
    Panpilwu Desa Rambatan Wetan Indramayu Lantik Pantarlih

    Panpilwu Desa Rambatan Wetan Indramayu Lantik Pantarlih

    November 16, 2025
    Sepakat Jalan Depan Kilang Balongan Segera Ditutup, Lalin Dialihkan ke Jalan Sukaurip-Sukareja

    Sepakat Jalan Depan Kilang Balongan Segera Ditutup, Lalin Dialihkan ke Jalan Sukaurip-Sukareja

    November 16, 2025
    Polisi Sita Sejumlah Miras dan Knalpot Brong di Indramayu

    Polisi Sita Sejumlah Miras dan Knalpot Brong di Indramayu

    November 16, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Aktivis Buruh Cirebon Soroti Robohnya Dinding Jembatan Gantung Babakan Losari Lor

      Aktivis Buruh Cirebon Soroti Robohnya Dinding Jembatan Gantung Babakan Losari Lor

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Heboh! Baru Tiga Bulan Diresmikan, ‎Jembatan Gantung Babakan Losari Ambla

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Meski Baru Selesai Di Rehabilitasi, Akses Jalan Penghubung Blender – Kaligawe Wetan Tetap Terancam Putus

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bangunan Jembatan Gantung Babakan losari Lor Ambruk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,577)
    • EKONOMI & BISNIS (283)
    • INDRAMAYU (4,942)
    • INFORMASI (496)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,497)
    • KESEHATAN (73)
    • KOTA CIREBON (984)
    • KUNINGAN (117)
    • MAJALENGKA (53)
    • NASIONAL (597)
    • OLAHRAGA (29)
    • PEMERINTAH DAERAH (617)
    • TEKNOLOGI (69)
    • Uncategorized (100)

    Berita Terbaru

    Aktivis Buruh Cirebon Soroti Robohnya Dinding Jembatan Gantung Babakan Losari Lor

    Aktivis Buruh Cirebon Soroti Robohnya Dinding Jembatan Gantung Babakan Losari Lor

    November 16, 2025
    Panpilwu Desa Rambatan Wetan Indramayu Lantik Pantarlih

    Panpilwu Desa Rambatan Wetan Indramayu Lantik Pantarlih

    November 16, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk