IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Oktober 15, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    MESKI PANDEMI COVID-19 PERUSAHAAN WAJIB BERI THR

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 30, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    MESKI PANDEMI COVID-19 PERUSAHAAN WAJIB BERI THR
    0
    BERBAGI
    21
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Pemerintah melalui Surat Edaran ( SE ) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk melakukan pembayaran atau pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun 2021.

    Ditemui Harian Pelita News, jum’at ( 30/4/21 ) dikantornya salah seorang Pemerhati Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Ardi Bahtiar, mendukung dan menyambut baik dengan diterbitkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut karena didalam surat edaran tersebut sejumlah aturan telah dibuat seadil adilnya bagi perusahaan atau para pengusaha dan pekerja atau buruh, meski dimasa pandemi covid-19 perusahaan atau para pengusaha wajib untuk melakukan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja atau buruh ” pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keluarga dalam merayakan hari raya Iedul Fitri 1442 hijriah ” tegasnya.

    Pada prinsipnya saya menghimbau dan mendorong kepada perusahaan atau para pengusaha agar melakukan pembayaran atau pemberian THR sesuai dan mentaati aturan surat edaran Menaker RI ini ” harapan saya kebijakan melakukan pembayaran atau pemberian THR oleh perusahaan atau para pengusaha bagi pekerja atau buruh ditahun 2021 harus lancar ” pintanya.

    THR merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan diluar upah pokok dengan ketentuan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara penuh dan terus menerus atau lebih diberikan THR nya satu bulan gaji atau upah dan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji atau upah ” THR ini wajib diberikan atau dibayarkan kepada pekerja atau buruh oleh perusahaan atau para pengusaha paling lambat minimal 7 hari sebelum hari raya Iedul Fitri ” tandas Ardi Bahtiar.

    Lanjutnya mempertimbangkan kondisi keuangan yang berbeda disetiap perusahaan atau para pengusaha bila tidak mampu memberikan THR atau tidak bisa memberikan penuh harus mengadakan dialog antara perusahaan atau para pengusaha dengan pekerja atau buruh, untuk kemudian pelaksanaan pemberian THR nya dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan dan iktikad baik ” kesepakatan itu harus disampaikan secara tertulis untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat ” ucapnya.

    Aturan dari pemerintah melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tersebut sudah bagus dan baik terlihat cukup fair bagi kedua belah pihak, dimasa pandemi covid-19 ini memang semuanya terasa sulit tetapi walaupun bagaimana perusahaan atau para pengusaha tetap dituntut untuk dapat melakukan pembayaran atau pemberian THR kepada pekerja atau buruhnya ” selama perusahaan itu masih beroperasi dan para pengusahanya masih mengedalikan perusahaan tersebut misalnya memproduksi, menjual dan aktivitas lain sesuai dengan jenis usahanya, maka melakukan pembayaran atau pemberian THR kepada pekerja atau buruhnya hukumnya wajib ” tutup Ardi Bahtiar diakhir pertemuannya dengan Harian Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    DINKES KABUPATEN CIREBON AKAN PERCEPAT VAKSINASI COVID-19

    Berikutnya

    Peduli Sesama, MAC KPMP Susukanlebak Berbagi Ta'jil

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Peduli Sesama, MAC KPMP Susukanlebak Berbagi Ta’jil

    Peduli Sesama, MAC KPMP Susukanlebak Berbagi Ta'jil

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Oktober 14, 2026
    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    Oktober 14, 2026
    Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

    Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

    Oktober 14, 2026
    Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

    Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

    Oktober 14, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Sindangmekar Muhaimin, Turut Hadir Dalam Kegiatan Monitoring Dan Pengawasan Operasional Dapur MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dugaan Jual Beli Tanah Kavling Di Area Makam Wali Losari ” Kicamuka ” di Desa Mulyasari Diduga Ilegal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kilang Balongan Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,071)
    • EKONOMI & BISNIS (336)
    • INDRAMAYU (5,555)
    • INFORMASI (597)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,328)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (659)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (101)
    • Uncategorized (959)

    Berita Terbaru

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Oktober 14, 2026
    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    Oktober 14, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk