Kabupaten Cirebon, PN
Pemerintah melalui Surat Edaran ( SE ) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk melakukan pembayaran atau pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun 2021.
Ditemui Harian Pelita News, jum’at ( 30/4/21 ) dikantornya salah seorang Pemerhati Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Ardi Bahtiar, mendukung dan menyambut baik dengan diterbitkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut karena didalam surat edaran tersebut sejumlah aturan telah dibuat seadil adilnya bagi perusahaan atau para pengusaha dan pekerja atau buruh, meski dimasa pandemi covid-19 perusahaan atau para pengusaha wajib untuk melakukan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja atau buruh ” pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keluarga dalam merayakan hari raya Iedul Fitri 1442 hijriah ” tegasnya.
Pada prinsipnya saya menghimbau dan mendorong kepada perusahaan atau para pengusaha agar melakukan pembayaran atau pemberian THR sesuai dan mentaati aturan surat edaran Menaker RI ini ” harapan saya kebijakan melakukan pembayaran atau pemberian THR oleh perusahaan atau para pengusaha bagi pekerja atau buruh ditahun 2021 harus lancar ” pintanya.
THR merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan diluar upah pokok dengan ketentuan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara penuh dan terus menerus atau lebih diberikan THR nya satu bulan gaji atau upah dan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji atau upah ” THR ini wajib diberikan atau dibayarkan kepada pekerja atau buruh oleh perusahaan atau para pengusaha paling lambat minimal 7 hari sebelum hari raya Iedul Fitri ” tandas Ardi Bahtiar.
Lanjutnya mempertimbangkan kondisi keuangan yang berbeda disetiap perusahaan atau para pengusaha bila tidak mampu memberikan THR atau tidak bisa memberikan penuh harus mengadakan dialog antara perusahaan atau para pengusaha dengan pekerja atau buruh, untuk kemudian pelaksanaan pemberian THR nya dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan dan iktikad baik ” kesepakatan itu harus disampaikan secara tertulis untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat ” ucapnya.
Aturan dari pemerintah melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tersebut sudah bagus dan baik terlihat cukup fair bagi kedua belah pihak, dimasa pandemi covid-19 ini memang semuanya terasa sulit tetapi walaupun bagaimana perusahaan atau para pengusaha tetap dituntut untuk dapat melakukan pembayaran atau pemberian THR kepada pekerja atau buruhnya ” selama perusahaan itu masih beroperasi dan para pengusahanya masih mengedalikan perusahaan tersebut misalnya memproduksi, menjual dan aktivitas lain sesuai dengan jenis usahanya, maka melakukan pembayaran atau pemberian THR kepada pekerja atau buruhnya hukumnya wajib ” tutup Ardi Bahtiar diakhir pertemuannya dengan Harian Pelita News. ( Nurzaman )