Kabupaten Cirebon, PN
Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Dirjendral Penanganan Fakir Miskin merubah mekanisme penyaluran BAntuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang biasa disalurkan oleh E-Warung disetiap daerah, namun sesuai dengan nomor surat 592/6/BS.01/2/2022, penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako/BPNT kini akan disalurkan melalui PT.Pos Indonesia dalam bentuk tunai. Selain itu juga sesuai surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, nomor 005/633/Dinsos yang ditandatangani Drs.H.Rahmat Sutrisno,M.Si Sekretaris Daerah, telah merapatkan terkait mekanisme penyaluran BPNT di Kabupaten Cirebon.
Kabid PFM Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Gunarsa membenarkan, adanya perbuahan mekanis penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di KAbupaten Cirebon di tahun 2022, yang sebelumnya KPM hanya menerima sembako dari pihak E-Warung, namun kali ini melalui program percepatan setiap KPM akan menerima uang tunai Rp. 200 ribu perbulannya yang akan disalurkan oleh PT.Pos Indonesia.
“pertama program semua BPNT tahun 2022, melalui program percepatan yang akan dibayar sebanyak 3 bulan, dengan nominal Rp. 200 ribu perbulan nya untuk setiap KPM, akan dibayar melalui PT Pos secara tunai, dan KPM akan menerima uang keseluruhan sebanyak Rp.600 ribu, karena ini bantuan di bulan Januari sampai dengan Maret,”katanya.
Dia menjelaskan, setiap KPM akan menerima surat dari PT.Pos Indoneisa, dan KPM akan diarahkan untuk pengambilan uang bantuan tersebut sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan, selain itu juga terdapat syarat yang telah ditetapkan untuk tata cara pengambilan bantuan itu. Gunarsa menambahkan, setelah menerima uang bantuan BNPT, KPM tempat tinggal KPM akan difoto.
“mekanismenya melalui surat pemberitahuan oleh PT Pos, KPM bisa mengambil uangnya di loket yang telah disediakan di kantor Pos, atau komunitas, atau di kantor Desa, atau Kecamatan atau diantar langsung. Syaratnya KPM membawa KK atau KTP, bagi KPM yang berhalangan bisa diwakilkan oleh anak atau anggota keluarga yang ada di KK KPM, nanti orangnya akan difoto foto, dan terakhir di foto juga rumahnya,”jelasnya.
Gunarsa menyebutkan, mekanisme penyaluran BPNT telah di launcing secara nasional pada minggu (20/02), akan tetapi untuk wilayah Cirebon Dia memperikirakan penyaluran tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“ecara launcing se-Indonesia pada tanggal (20/02), namun untuk di Kabupaten Cirebon KCU Pos, mengakomodir dua wilayah, kemungkinan besok atau lusa (kamis 24/02) di Kabupaten Cirebon itu nanti sesuai jadwal dari Pos.
Gunarsa mewanti-wanti agar setiap KMP yang menerima bantuan BPNT bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya, pasalnya untuk setiap KPM yang mendapatkan BPNT di tahun 2022 telah diberi kebebasan untuk membelanjakan uang bantuan tersebut keseluruh warung yang ada dan yang diinginkan
“uang yang diterima oleh KPM harus dimanfaatkan untuk dibelanjakan sembako dan bebas dibelanjakan di E-Warung, Warsaba (Warung Serba Ada.red) tradisional atau warung lainnya yang menurut KPM tersebut lebih murah, dan silakan E Warung berkompetisi dengan yang lainnya,”papar Gunarsa.
Gunarsa meyakini uang yang didistribusikan akan secara penuh diterima dan dimanfaatkan oleh KPM, pasalnya untuk setiap penerimaan bantuan tersebut ditegaskannya tidak ada potongan maupun pengarahan untuk melakukan belanja di salah satu warung, sehingga ketika terdapat pemotongan dan penggiringan untuk belanja, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yang akan menidak tegas para oknum yang melakukan pemotongan penerimaan uang bantuan di setiap KPM maupun penggiringan untuk belanja disalah satu warung.
“hasil rapat dengan Sekda, kita harus mengamankan KPM, dan uang yang didistribusikan harus diterima secara full oleh KPM, ketika ada penggiringan KPM disalah satu pihak dan untuk pemotongan akan ditindak, inilah yang tidak diinginkan dan kita akan tindak, karena dengan adanya mekanisme ini diberikannya kemerdekaan untuk KPM, jelas.(sur)















