Cirebon,PN
Balai Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon berikan potongan bagi wajib pajak (WP) yang membayar pajak selama Juni hingga Agustus 2022.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni, ATD., MT., diskon pajak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon No 973/Kep.79-BPKPD/2022 tentang pengurangan pajak PBB-P2. “Untuk WP yang membayar Juni lalu mendapat diskon sebesar 5 persen,” tutur Syaroni, belum lama ini.
. Sedangkan untuk WP yang membayar pajak Juli ini akan mendapat diskon sebesar 3 persen dan terakhir WP yang membayar pajak Agustus akan mendapat diskon sebesar 2 persen.
Diskon pajak diberikan dengan tujuan agar WP segera membayarkan pajak yang menjadi tanggung jawab mereka. “Dengan relaksasi diskon 5 persen di Juni lalu, ada kenaikan pembayaran PBB,” tutur Syaroni. Dari sebelumnya di bawah 40 persen di awal Juni kini sudah mencapai 59 persen.
Dijelaskan Syaroni sekalipun relaksasi berupa diskon pembayaran pajak maksimal hanya 5 persen namun cukup menarik minat, khususnya perusahaan-perusahaan besar. “Di Kota Cirebon kan banyak yang PBB nya besar-besar,” tutur Syaroni. Sehingga diskon yang diberikan menarik minat mereka untuk membayar pajak lebih awal.
Selanjutnya Syaroni menambahkan jika mereka terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. “Kemarin kita sudah launching virtual account. Bisa bayar pajak di mana pun dan unlimited,” tutur Syaroni. Melalui virtual account pembayaran pajak menjadi lebih mudah.
Saat ini, lanjut Syaroni hampir setiap hari BPKPD Kota Cirebon mengundang WP untuk bisa membayar pajak. Terutama untuk WP yang diketahui sulit membayar pajak. Selain itu mereka juga bekerja sama dengan kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan jemput bola dengan menyerahkan surat pemberitahuan pajak kepada WP. Dengan beragam terobosan yang dilakukan, Syaroni berharap target pendapatan di sektor pajak sebesar Rp 196 miliar bisa tercapai. (rin)