Kabupaten Cirebon,PN
Aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Pengibaran bendera negara atau bendera merah putih diinstansi pemerintah, dikantor pelayanan publik dan termasuk dilingkungan satuan pendidikan sesuai Undang Undang nomor 24 tahun 2009 pasal 9 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1, bendera negara atau bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari.
Diatur dalam pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam dengan ketentuan pidana dipasal 67 huruf b isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp. 100 juta.
Hasil pantauan Journalist Harian Pelita News dilapangan masih ada instansi pemerintah, kantor pelayanan publik dan termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang belum atau tidak pasang dan kibarkan bendera negara atau bendera merah putih bahkan terlihat dengan jelas ada diinstansi pemerintah, dikantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang tidak ada sama sekali tiang benderanya.
Menindaklanjuti hal itu, Journalist Harian Pelita News, rabu ( 28/4/21 ) menemui salah seorang pemerhati kemasyarakatan dan pelayanan publik Kabupaten Cirebon Ethik K Setia Murda, disela sela kegiatannya ” Saya sangat menyesali dan sangat menyayangkan masih ada instansi pemerintah, kantor pelayan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang tidak pasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih, padahal ini sudah jelas ada aturannya didalam UU nomor 24 tahun 2009 ” ungkapnya.
Melalui Harian Umum Pelita News ini, saya mengajak, mengingatkan dan menghimbau, mari khususnya untuk instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk lingkungan satuan pendidikan, pasang dan kibarkan bendera negara atau bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan, rasa hormat dan nasionalisme dengan memasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari sesuai Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 ” tegasnya.
Bendera negara atau bendera merah putih wajib dipasang dan dikibarkan setiap hari karena ini merupakan kewajiban salah satunya untuk instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan dan juga sebagai warga negara Indonesia, ini sebagai bentuk penghargaan, rasa hormat, nasionalisme serta jiwa patriotisme, ujarnya.
Lanjut Ethik K Setia Murda, alangkah bijak dan baiknya Pemerintah Kabupaten Cirebon khususnya dinas dinas terkait termasuk pihak kecamatan dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan dapat mensosialisasikan kembali dengan gencar terkait pemasangan dan pengibaran bendera negara atau bendera merah putih setiap hari baik diinstansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang, ucapnya.
” Ketika ada instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang terindikasi belum dan tidak memasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari maka Pemkab Cirebon, dinas dinas terkait termasuk puhak kecamatan haruslah berani bersikap tegas menimal memperingati, mengingatkan atau menegur bukan malah sebaliknya melakukan pembiaran, katanya.
” Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Cirebon, dinas dinas terkait termasuk pihak kecamatan untuk berpartisipasi melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja pelayan publik baik diinstansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan demi terwujudnya peningkatan rasa nasionalisme yaitu terpasang dan berkibarnya bendera negara atau bendera merah putih setiap hari diinstansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan ” tutup Ethik K Setia Murda. ( Nurzaman )















