• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, April 30, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    MASIH ADAKAH INDONESIA DIDADAMU, RASA HORMAT DAN NASIONALISME

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 28, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    MASIH ADAKAH INDONESIA DIDADAMU, RASA HORMAT DAN NASIONALISME
    0
    BERBAGI
    50
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN
    Aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
    Pengibaran bendera negara atau bendera merah putih diinstansi pemerintah, dikantor pelayanan publik dan termasuk dilingkungan satuan pendidikan sesuai Undang Undang nomor 24 tahun 2009 pasal 9 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1, bendera negara atau bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari.
    Diatur dalam pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam dengan ketentuan pidana dipasal 67 huruf b isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp. 100 juta.
    Hasil pantauan Journalist Harian Pelita News dilapangan masih ada instansi pemerintah, kantor pelayanan publik dan termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang belum atau tidak pasang dan kibarkan bendera negara atau bendera merah putih bahkan terlihat dengan jelas ada diinstansi pemerintah, dikantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang tidak ada sama sekali tiang benderanya.
    Menindaklanjuti hal itu, Journalist Harian Pelita News, rabu ( 28/4/21 ) menemui salah seorang pemerhati kemasyarakatan dan pelayanan publik Kabupaten Cirebon Ethik K Setia Murda, disela sela kegiatannya ” Saya sangat menyesali dan sangat menyayangkan masih ada instansi pemerintah, kantor pelayan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang tidak pasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih, padahal ini sudah jelas ada aturannya didalam UU nomor 24 tahun 2009 ” ungkapnya.
    Melalui Harian Umum Pelita News ini, saya mengajak, mengingatkan dan menghimbau, mari khususnya untuk instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk lingkungan satuan pendidikan, pasang dan kibarkan bendera negara atau bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan, rasa hormat dan nasionalisme dengan memasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari sesuai Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 ” tegasnya.
    Bendera negara atau bendera merah putih wajib dipasang dan dikibarkan setiap hari karena ini merupakan kewajiban salah satunya untuk instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan dan juga sebagai warga negara Indonesia, ini sebagai bentuk penghargaan, rasa hormat, nasionalisme serta jiwa patriotisme, ujarnya.
    Lanjut Ethik K Setia Murda, alangkah bijak dan baiknya Pemerintah Kabupaten Cirebon khususnya dinas dinas terkait termasuk pihak kecamatan dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan dapat mensosialisasikan kembali dengan gencar terkait pemasangan dan pengibaran bendera negara atau bendera merah putih setiap hari baik diinstansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang, ucapnya.
    ” Ketika ada instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang terindikasi belum dan tidak memasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari maka Pemkab Cirebon, dinas dinas terkait termasuk puhak kecamatan haruslah berani bersikap tegas menimal memperingati, mengingatkan atau menegur bukan malah sebaliknya melakukan pembiaran, katanya.
    ” Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Cirebon, dinas dinas terkait termasuk pihak kecamatan untuk berpartisipasi melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja pelayan publik baik diinstansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan demi terwujudnya peningkatan rasa nasionalisme yaitu terpasang dan berkibarnya bendera negara atau bendera merah putih setiap hari diinstansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan ” tutup Ethik K Setia Murda. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Hari Kedua Pencarian Warga Brebes Hanyut di Sungai Pemali, 3 LCR Diturunkan

    Berikutnya

    Biaya Perbaikan Rumah dan Properti Warga Terdampak Kebakaran Kilang Segera Direalisasi Pertamina 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Biaya Perbaikan Rumah dan Properti Warga Terdampak Kebakaran Kilang Segera Direalisasi Pertamina 

    Biaya Perbaikan Rumah dan Properti Warga Terdampak Kebakaran Kilang Segera Direalisasi Pertamina 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Camat Terisi Bersama Kuwu Cibereng Bubarkan Aktivitas Kantor Oknum BPN 

    Camat Terisi Bersama Kuwu Cibereng Bubarkan Aktivitas Kantor Oknum BPN 

    April 29, 2026
    Pemkab Indramayu Gelar Audensi dengan KOMPI terkait PSN Revitalisasi Tambak Pantura

    Pemkab Indramayu Gelar Audensi dengan KOMPI terkait PSN Revitalisasi Tambak Pantura

    April 29, 2026
    Tegakkan PMA 24 Tahun 2024, Kepala KUA Balongan Perketat Kehadiran Fisik

    Tegakkan PMA 24 Tahun 2024, Kepala KUA Balongan Perketat Kehadiran Fisik

    April 29, 2026
    Bupati Indramayu Lepas Jemaah Haji Kloter 10, Minta Jemaah Doakan untuk Indramayu

    Bupati Indramayu Lepas Jemaah Haji Kloter 10, Minta Jemaah Doakan untuk Indramayu

    April 29, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Tahun Pelajaran 2026/2027, SMK Bina Warga Lemahabang Gratiskan Uang Pendaftaran dan Uang Gedung

      Tahun Pelajaran 2026/2027, SMK Bina Warga Lemahabang Gratiskan Uang Pendaftaran dan Uang Gedung

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemkab Indramayu Gelar Audensi dengan KOMPI terkait PSN Revitalisasi Tambak Pantura

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Minat Jurusan Mesin atau Otomotif? SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka Pendaftaran Siswa Baru TP 2026/2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tegakkan PMA 24 Tahun 2024, Kepala KUA Balongan Perketat Kehadiran Fisik

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,245)
    • EKONOMI & BISNIS (308)
    • INDRAMAYU (5,214)
    • INFORMASI (553)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,860)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,036)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (87)
    • Uncategorized (361)

    Berita Terbaru

    Camat Terisi Bersama Kuwu Cibereng Bubarkan Aktivitas Kantor Oknum BPN 

    Camat Terisi Bersama Kuwu Cibereng Bubarkan Aktivitas Kantor Oknum BPN 

    April 29, 2026
    Pemkab Indramayu Gelar Audensi dengan KOMPI terkait PSN Revitalisasi Tambak Pantura

    Pemkab Indramayu Gelar Audensi dengan KOMPI terkait PSN Revitalisasi Tambak Pantura

    April 29, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk