Indramayu, PN
Pertamina melalui Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) segera memberikan biaya perbaikan bangunan dan properti warga yang terdampak kejadian di area Kilang Balongan Indramayu. Hal itu terungkap saat sosialisasi kepada perwakilan warga terdampak di 6 desa yakni Balongan, Sukaurip, Majakerta, Sukareja dan Tegalurung, Kuwu, perwakilan PUPR, BPBD, Forkopimcam Balongan di Gedung Wanita Patra, Kompleks Bumi Patra, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/4) malam.
Pemberian biaya perbaikan ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan. Pada awalnya, dilakukan tahapan pendataan oleh 16 tim gabungan yang dibentuk melalui SK Bupati Kabupaten Indramayu No.364.05/Kep.195-Kesra/2021 tentang Tim Penanggulangan Dampak Sosial dan Lingkungan Akibat Kebakaran Tanki RU VI Balongan. Tim ini terdiri dari Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu.
Dalam sosialisasi tersebut, Asisten Daerah Pembangunan, Perekonomian dan Kesra Setda Indramayu, Maman Kostaman, mengatakan dalam pendataan itu pihaknya bekerjasama dengan berbagai pihak yang kompeten dalam perhitungan ganti rugi, diantaranya PUPR dan Dinas Perumahan dengan menurunkan lebih dari 50 orang yg terbentuk dalam beberapa team. Dari pendataan itu sambungnya telah terdata rumah yang terdampak sejumlah 3.074 unit.
“Tim telah selesai mendata, memverifikasi, dan memvalidasi besaran biaya perbaikan bangunan dan properti warga sebanyak 3.074 unit,” kata Maman.
Sementaravitu, Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kilang Balongan, Cecep Surpiyatna mengatakan bahwa verifikasi dan validasi ini penting dilakukan sebelum biaya perbaikan dibayarkan sebagai wujud akuntabilitas. “Proses verifikasi dan validasi diawali dengan survei dan pendataan di lapangan oleh tim gabungan yang independen dan memiliki kompetensi yang memadai. Dari survei, keluarlah RAB (Rencana Anggaran Biaya) perbaikan rumah warga. Besaran biaya inilah yang perlu diverifikasi dan divalidasi kembali oleh tim verifikasi terlebih dulu sebelum diwujudkan dalam besaran nilai perbaikan,” kata dia dalam rilisnya.
Menurutnya, biaya perbaikan kerusakan bangunan dan properti warga yang diberikan juga sudah mencakup biaya untuk membayar jasa tukang. Insyaallah biaya itu cukup untuk digunakan memperbaiki rumah. Penetapan besaran biaya ini juga mengacu pada SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.
Warga yang menghadiri sosialisasi tersebut diberikan pemahaman agar mengikuti semua proses dan prosedur dengan baik agar pembayaran berjalan dengan lancar dan akuntabilitas terjaga. “Bila semua proses dan prosedur telah diikuti secara baik dan akuntabel, kami yakin hasilnya akan bermanfaat bagi masyarakat dalam menata kembali kehidupan normal mereka, di bawah bangunan rumah yang sudah diperbaiki,” ujar Cecep meyakinkan.
Pada kegiatan sosialisasi itu dijelaskan prosedur pemberian biaya perbaikan rumah warga. Dana perbaikan akan diberikan bekerja sama dengan Bank BRI. Warga akan dibuatkan rekening BRI dan dibagikan buku tabungan dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan Pertamina akan mentransfer biaya perbaikan ke rekening masing-masing warga yang sudah terdata setelah buku tabungan diterima warga.
Buku tabungan akan dibagikan kepada warga terdamapak secara bertahap. Pada Kamis (29/4), buku tabungan akan dibagikan kepada warga di dua desa yang terletak di ring 1 kilang, yaitu Desa Balongan dan Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya pada 10 April 2021, Pertamina telah memberikan biaya perbaikan untuk 61 unit fasum dan fasos di 6 desa yakni Balongan, Rawadalem, Sukareja, Sukaurip dan Tegalurung di Kecamatan Balongan. Biaya perbaikan diterima oleh perwakilan pengelola fasum fasos, dan perbaikan telah dilakukan secara swakelola. (saprorudin)