Kab. Cirebon, PN
Diduga melakukan pelanggaran, Pengelola Galian C Pambataan Desa Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak terlihat tetap beroperasi dengan masih melakukan kegiatan produksi komersil ditengah masa berlaku Izin yang telah berakhir pertanggal 31 Desember 2021. Ironisnya, ditengah masa berlaku Izin telah habis nampak terlihat hamparan lahan milik petani tersebut terbengkalai dan belum maksimal dilakukan reklamasi pasca kegiatan pertambangan. Bahkan, berdasarkan sumber informasi yang diperoleh PN, pihak pengelola sendiri sebelumnya telah disurati oleh Pemerintah Desa Ciawiasih tertanggal 26 Desember 2021 yang ditandatangani Plt. Kuwu Supani dengan Perihal Permintaan Pelaksanaan Reklamasi 3 dan Pengukuran Lahan Warga ditengah masa berlaku izin yang akan berakhir pertanggal 31 Desember 2021.
Seperti yang disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Ciawiasih yang sebelumnya menjabat Plt. Kuwu Desa Ciawiasih, Supani, pihaknya mengakui sudah melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat Permintaan Pelaksanaan Reklamasi 3 dan Pengukuran Lahan Warga, namun hingga saat ini dirasa belum ada respon dari pihak pengusaha atau pengelola atas surat yang dilayangkan dari Pemerintah Desa Ciawiasih. Menurutnya, surat sendiri dilayangkan tentunya berdasarkan aduan warga petani yang mengeluh ke pihak Pemerintah Desa yang meminta lahan sawah miliknya agar segera dilakukan reklamasi pasca kegiatan penambangan, terlebih batas waktu berlakunya izin yang dikantongi pihak pengelola saat itu jelang berakhir pertanggal 31 Desember 2021. “Untuk itu kami Pemerintah Desa Ciawiasih meminta kepada PT. Univure serta mediator selaku pengelola Lokasi Galian C untuk segera melakukan Reklamasi dan Pengukuran lahan warga sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,“ jelasnya.
Adanya hal tersebut PN pun mencoba mengkonfirmasikannya terkait masa berlaku izin dan Reklamasi Lokasi Galian C Pambataan, namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan pihak berwenang dari PT Universitas tidak berada ditempat. (Ries)