Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait dugaan Pemberhentian Hubugan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Majudi karyawan PT.Jaya Asahi Indonesia (PT.JAI) Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu juga pernah ditempuhnya melalui kuasa yang diberikannya kepada LSM GRIB DPC Kabupaten Cirebon, untuk dilakukannya Bipartit dengan pihak perusahaan selasa (11/01/2022), namun langka tersebut tidak mendapatkan hasil sesuai harapan, sehingga tepatnya pada rabu (12/01/2022) setelah pasca Bipartit, pihaknya kini telah mengajukan Tripartit kepada pihak Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, dan menungggu undangan balasan surat yang dilayangkannya.
Edi Sukardi Ketua LSM GRIB DPC Kabupaten Cirebon melalui Sekretaris LSM GRIB Amal Subkhan kepada Harian Pelita senin (17/01/2022) mengatakan, dengan belum adanya titik temu ketika dilaksanakannya Bipartit beberapa waktu lalu dengan PT JAI, dirinya langsung bergegas melayangkan surat yang ditujukan kepada Disnakertrans untuk bisa dilakukannya Tripartit.
“setelah tidak adanya titik temu di Bipartit, kami layangkan surat untuk Tripartit ke Disnaker Kabupaten Cirebon untuk mediasi di Dinasker dihari rabu (12/01/2022),”katanya.
Diakuinya hingga saat ini, PT.JAI selaku perusahaan yang diduga melakukan PHK sepihak terhadap Majudi, tidak ada komunikasi lebih lanjut antara pihaknya dengan perusahaan tersebut, maupun dari pihak lainnya yang nelakukan hubungan kerjasama dengan perusahaan tersebut, selain itu juga pihak perusahaan tidak meminta dirinya untuk melakukan pencabutan surat yang dilayangkannya ke Disnakertrans, sehingga permohonan untuk dilakukannya Tripartit Ia sampaikan memliki kemungkinan besar akan tetap terjadi.
“sampai hari ini belum pernah ada komunikasi dari pihak PT Asahi (PT.JAI.red) untuk mediasi diluar penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ada sama sekali, baik dari perusahaan, Karangtaruna, maupun pihak Desa Tegalkarang itu sendiri yang diduga ada kerjasama dengan perusahaan itu sendiri,”paparnya.
Amal Subkhan menegaskan, pihaknya akan memerjuangkan Hak Majudi di Tripartit nanti hingga tuntutannya dipenuhi oleh pihak perusahaan, AmalSubkhan juga akan menempuh jalur apapun ketika terdapat temuan pelanggaran diluar jalur ketenagakerjaan terkait kasus yang dialami Majudi.
“Kita akan terus memperjuangkan Majudi yang mengadu ke Kita sampai berhasil, hingga tuntutan dipenuhi, kita juga ada jalur ketenagakerjaan atau pun ada jalur hukum lain, kalaupun ada ditemukan diluar hukum ketenagakerjaan Kita juga akan tempuh,”tegasnya.
Tuntutan yang dilayangkan kepada PT.JAI, Amal Subkhan sampaikan, hingga saat ini pihaknya masih tetap konsisten dengan tuntutan awal yang diajukan kepada pihak PT.JAI saat dilakukannya Bipartit saat itu, dan menurutnya dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT.JAI batal demi hukum, pasalnya sesuai dengan surat PHK yang dituliskan untuk Majudi yang menerangkan bahwa Majudi mengundurkan diri dibantahnya, secara tegas Amal Subkhan sampaikan Majudi tidak pernah mengundurkan diri, namun pihak PT.JAI diduga tetap bersikukuh dengan apa yang telah disampaikannya, bahwa MAjudi telah mengundurkan diri.
“sampai saat ini tetap tuntutannya untuk mempekerjakan kembali Majudi, dan PHK untuk Majudi batal demi hukum, karena Majudi tak pernah mengundurkan diri secara tertulis, dan perusahaan tetap bersikukuh bahwa Majudi mengundurkan diri,”ucapnya.
Edi Sukardi Ketua LSM GRIB DPC Kabupaten Cirebon melalui Sekretaris LSM GRIB Amal Subkhan katakana, ketika pihak PT. JAI memenuhi tuntutan Majudi yang dipekerjakan kembali sesuai dengan posisinya, pihaknya selaku penerima kuasa dari Majudi akan menerima, selain itu juga Ia yakin dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Cirebon akan mejalankan tuposinya sesuai dengan Undang-undang dan aturan, namun ketika terdapat perbedaan penafsiran Amal Subkhan ucapkan, hal tersebut akan utarakan pada acara mediasi.(Sur)















