Kab. Cirebon, PN
Masih banyaknya tanah maupun bangunan milik warga masyarakat di Desa Sarajaya Kecamatan Lemahabang yang belum bersertifikat, pasalnya Pemerintah Desa setempat dalam waktu dekat ini akan segera membentuk kepanitiaan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melakukan pendataan dan pemberkasan permohonan penerbitan Sertifikat bagi masyarakat. Pantauan PN, pendaftaran Program PTSL Tahun 2021 di Desa Sarajaya telah dibuka sejak Senin (18/1) kemarin, nampak keantusian warga masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan kepemilikan tanahnya yang belum bersertifikat. Seperti yang diketahui, program PTSL sendiri merupakan program yang telah berhasil dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Kuwu Sarajaya, Rudiyana mengatakan, dengan adanya program PTSL tentunya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah atau bangunan atas hak miliknya. Selanjutnya, di tahapan awal nantinya panitia atau petugas akan terlebih dahulu mengklarifikasi riwayat tanah, yakni siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan (hibah, warisan, jual beli) dan pajak (BPHTB /PPh). Bahkan menurutnya, penting bagi masyarakat untuk dapat memanfa’atkan program pendaftaran tanah ini, salah satunya adalah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. ”Tentunya pemerintah desa akan memanfa’atkan program ini dengan maksimal, Insya Allah target kami 1.000 bidang akan di ajukan ke Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Rudiyana, pensertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Dimana dengan pogram PTSL ini akan dilaksanakan secara serentak meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hak pakai. Rudiyana pun sangat mengapresiasi Program PTSL yang dirasa sangat berpihak terhadap kondisi warga masyarakat yang kurang mampu, artinya dengan adanya program tersebut akan sangat meringankan dan tidak membebankan kepada warga masyarakatnya. ”Untuk penerbitan sertifikat oleh BPN ini gratis, namun masyarakat hanya dikenakan biaya ringan untuk administrasi pemberkasan dan kelengkapan data dokumen di tingkat desa sebelum di ajukan proses ke tingkat BPN,” jelasnya. (ries)