Cirebon Timur, PM
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kuwu, Badan Permusyawaratan Desa Kaligawe Kecamatan Susukanlebak telah membentuk dan menetapkan 4 Panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) pada 1 September 2022 kemarin. Adapun untuk susunan Kepanitiaan Pilwu Antar Waktu Desa Kaligawe dengan sisa jabatan hingga Desember 2023 mendatang diantaranya Ketua Darussalam, Sekretaris Saeful Rohman, Anggota Ipnu dan Cecep Amirudin. Pesoalan PAW Desa Kaligawe tentunya telah melalui proses dan tahapan, dimana pihak BPD terus melakukan langkah dan koordinasi baik di tingkat desa, kecamatan hingga dinas terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Bakal Calon PAW Kuwu Desa Kaligawe, H. Sulaeman menegaskan, dirinya bertekad maju kembali pada Pemilihan Kuwu Antar Waktu semata – mata ingin memajukan dan membangkitkan desa tempat kelahirannya. Selain itu, dengan sisa jabatannya nanti dirinya ingin menata dan terus mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa, Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa serta mengusahakan jaminan kesehatan masyarakat melalui program pemerintah, Mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola pemerintah desa yang baik, Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mewujudkan dan mengawal BumDes yang efektif serta program – program lainnya, Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan desa, Meningkatkan kehidupan masyarakat desa yang harmonis, saling menghormati, damai, dan tentram dalam kehidupan beragama dan berbudaya, serta Mengedepankan kejujuran, keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa maupun dengan masyarakat desa. “Untuk itu atas nama pribadi saya memohon Do’a restu dan dukungan dari seluruh masyarakat Desa Kaligawe, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, seluruh Lembaga Desa Kaligawe dan para Perangkat Desa Kaligawe. Insya Allah saya ingin sekali memajukan desa kelahiran, melakukan pembenahan dan transparansi pada sistem pemerintahan desa,“ tuturnya.
Pj Kuwu Desa Kaligawe, Abdul Rohmat menyampaikan, untuk tahapan jadwal Pemilihan Kuwu Antar Waktu Desa Kaligawe sendiri akan dimulai dengan Pembukaan Bakal Calon PAW Tahap 1 pada 2 Oktober, Sosialisasi pada 3 Oktober, Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 Oktober, Verifikasi Data DPS pada 7 Oktober, Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 9 Oktober, Penyebaran DPT ke setiap pelosok pada 11 Oktober, Penutupan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Tahap 1 pada 17 Oktober, Pembukaan Bakal Calon PAW Tahap 2 pada 18 Oktober, Penutupan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Tahap 2 pada 27 Oktober, Verifikasi dan Validasi Berkas Data Bakal Calon PAW pada 4 – 10 November, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon PAW pada 10 November, Masa Kampanye pada 8 – 12 November, Masa tenang pada 13 November, Persiapan penyebaran undangan pada 14 November dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu pada 15 November. “Pada prinsipnya Pemdes dan BPD Kaligawe telah melaksanakan persiapan dan tahapan untuk suksesi pelaksanaan Pemilihan Kuwu Antar Waktu. Bagi siapapun nanti yang terpilih untuk tetap dapat saling menjaga ketertiban dan kondusifitas desa secara prioritas,“ ujarnya. (Ries)















