
Kabupaten Cirebon Pelita News- Massa yang berasal dari DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia datangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon, Selasa (12/5). LSM Penjara Indonesia memprotes lambanya proses pensertifikatan tanah milik ahli waris almarhumah Gedah Kastewi yang diduga ada keberpihakan pada pihak penguasa.
Massa menilai negara belum memberikan kepastian hukum kepada ahli waris. Padahal, perkara tersebut disebut sudah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam aksinya, massa mempertanyakan belum diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris. Sementara putusan pengadilan disebut telah inkrah dan dimenangkan oleh ahli waris Gedah Kastewi.
Ketua DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia, Asep Supriadi mengatakan, perkara itu sudah dimenangkan ahli waris mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung.
“Kalau putusan Mahkamah Agung saja tidak dijalankan, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa lagi?” kata Asep Supriadi di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan, sengketa bermula dari perubahan data tanah yang sebelumnya tercatat sebagai Persil 122. Menurutnya, nomor persil diduga diubah oleh pihak lawan hingga lahan beberapa kali berpindah tangan dan masuk dalam proyek pembangunan perumahan.
Baron juga mempertanyakan keluarnya site plan perumahan di atas lahan yang masih bersengketa.
“Tanah yang masih sengketa kok bisa keluar site plan perumahan. Padahal pemilik sahnya sudah menang sampai Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut dia, ahli waris hanya meminta hak mereka dipulihkan melalui penerbitan SHM atas nama almarhumah Nyai Gedah Kastewi. Namun hingga sekarang belum terealisasi.
“Sudah ada putusan, sudah inkrah, tapi SHM belum juga terbit,” katanya.

Ia juga meminta untuk secepatnya pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon memenuhi tuntutannya, pasalnya tuntutan tersebut menurutnya bukan pelanggaran akan tetapi kewajiban yang harus dilakukan pihak BPN atas permohonan ahli waris Gedah Kastewi untuk penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Selain soal sengketa tanah, massa juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka menduga ada pungutan di lapangan yang melebihi ketentuan SKB Tiga Menteri.
“Kalau aturannya Rp150 ribu, kenapa di lapangan bisa lebih. Ini juga akan kami telusuri,” tandas Asep Supriadi.

Aksi demonstrasi diterima sejumlah pejabat Kantor BPN Kabupaten Cirebon. Di antaranya Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Wahyu Hidayat serta Kasi Penataan Pertanahan Miftah.
Wahyu menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon belum bisa menemui massa. Menurutnya, kepala kantor yang baru ditunjuk sebagai pelaksana tugas sedang menghadiri agenda di Tasikmalaya.
Ia mengatakan persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat karena sebelumnya terjadi kebuntuan dalam penyelesaiannya.
“Permasalahan ini akan kami koordinasikan dulu dengan Kanwil karena sebelumnya sempat deadlock,” pungkasnya.(Sur)















