Pelita News I Indramayu – Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani dengan terdakwa Alvian Maulana Sinaga (AMS), oknum mantan anggota kepolisian Polres Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri setempat dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ria Agustin. Sidang turut dihadiri empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Eko Supramurbada, M. Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan Iqbal Ramadhan, serta kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.
Suasana sidang berlangsung tegang dan penuh haru. Sejumlah keluarga korban yang sejak pagi hadir untuk menyaksikan pembacaan putusan tampak tidak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menyebut tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Vonis penjara seumur hidup diapresiasi keluarga Putri Apriyani. Ayah korban, Karja, mengaku bersyukur karena putusan hakim dinilai sesuai dengan harapan keluarga.
“Terima kasih kepada Pak Toni. Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ujar Karja usai persidangan.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, jajaran Polres Indramayu, serta tim jaksa penuntut umum yang dinilai telah bekerja secara profesional hingga perkara tersebut tuntas di persidangan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga. Terima kasih juga kepada Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang, Satreskrim yang dipimpin AKP Muchammad Arwin Bachar, serta empat JPU, yakni Eko Supramurbada, M. Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan Iqbal Ramadhan yang telah mengawal proses hukum sesuai harapan keluarga korban,” kata Toni RM.
Ia menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga akhir hayatnya.
Menurut Toni RM, putusan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban secara tragis. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga hasil pemeriksaan lainnya selama proses persidangan berlangsung.
“Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga,” ujarnya.
Pihak keluarga korban juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak kembali terjadi tindakan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Mereka mengaku lega setelah rangkaian proses hukum yang cukup panjang akhirnya memasuki tahap putusan. @safaro















