Pelita News I Indramayu – Husnia (21), seorang perempuan asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan di China. Korban meminta pertolongan agar dapat dipulangkan ke Indonesia setelah mengaku mengalami kekerasan dan penyekapan.
Sebuah video permohonan bantuan dari Husnia viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku terjebak di China setelah dibawa melalui modus pengantin pesanan. Sambil menangis, Husnia meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) agar dirinya dapat segera dipulangkan ke tanah air.
Korban mengaku sering mengalami kekerasan seksual dan tidak diperbolehkan keluar rumah. Selain itu, seluruh dokumen penting miliknya, termasuk paspor, disebut ditahan oleh pihak yang membawanya ke China.
Husnia juga menyebut dirinya dibawa oleh dua warga negara Indonesia. Saat menyampaikan keluhan kepada pihak yang memberangkatkannya, korban mengaku justru mendapat ancaman.
Pihak keluarga berharap pemerintah dan aparat terkait segera memberikan bantuan serta memulangkan korban ke Indonesia. Menurut keterangan ibu korban, Dartem, anaknya sering dipaksa melayani keinginan suaminya dan jika menolak akan mendapat perlakuan kasar hingga tendangan.
Keluarga juga menyebut korban tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia sebelum dua hingga tiga tahun. Janji pemberian uang bulanan kepada orang tua korban di Indonesia pun disebut tidak pernah direalisasikan.
Menurut pengakuan keluarga, mertua suami korban mengaku telah membayar mahar hingga sekitar Rp400 juta. Namun dari jumlah tersebut, korban hanya menerima sekitar Rp22 juta dari pihak agensi saat pertama kali diberangkatkan ke China pada Desember 2025.
Keluarga berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah penyelamatan dan menindak tegas pelaku TPPO dengan modus pengantin pesanan yang dinilai telah merugikan dan membahayakan korban. @ safaro














