Pelita News I Indramayu – Sebagai upaya pelestarian nilai-nilai budaya dan jati diri masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi Lembaga Adat dan Pemajuan Budaya di Aula setempat, Kamis (10/07/2025).
Sosialisasi tersebut membahas secara mendalam terkait dua regulasi penting yang terdiri dari Undang-undang Nomer 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim melalui Asisten Daerah (Asda 1) Jajang Sudrajat mengatakan Lembaga Adat Desa bukan hanya sekedar simbol tradisi. Tetapi juga instrumen sosial yang memiliki fungsi nyata dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu menjaga nilai, norma dan kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, hal tersebut menjadi rujukan penyelesaian konflik sosial antara adat dengan cara-cara musyawarah. Menghidupkan kembali tradisi dan budaya lokal yang mulai tergerus oleh modernisasi.
Selain itu, bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi budaya dan sumber daya lokal. Lembaga adat adalah penjaga identitas dan Integritas sosial masyarakat desa. Lembaga ini juga dapat menjadi mitra strategis dalam pembangunan desa berbasisi budaya.
“Sejalan dengan amanat Permendagri Nomer 18 tahun 2018, kami mendorong setiap desa di Kabupaten Indramayu untuk membentuk atau merevitalisasi lembaga adat, sesuai dengan kondisi budaya dan sejarah masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Adapun manfaat yang dapat dirasakan oleh desa jika memiliki lembaga adat, kata sia diantaranya penguatan jati dari dan karakter masyarakat desa. Peningkatan pelestarian warisan budaya lokal. Meningkatkan daya tarik pariwisata berbasis budaya.
Memperkuat kelembagaan sosial yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam merancang program berbasis budaya. Peningkatan akses terhadap program pendanaan kebudayaan, baik dadlri pemerintah pusat maupun daerah.
Melalui forum ini, sambungnya, pihaknya menyampaikan bahwa pembentukan lembaga adat desa bukan hanya memenuhi aspek administratif, tapi merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjadikan kebudayaan sebagai arus utama pembangunan di tingkat desa.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi sekaligus refleksi bersama, agar kita semua, baik pemerintah desa, tokoh adat, maupun masyarakat memiliki kesadaran yang sama dalam menjaga warisan budaya kita,” katanya
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Caridin, mengatakan sosialisasi ini adalah kegiatan yang rutin dilakukan pihaknya. Muaranya, adalah bagaimana melestarikan adat-adat yang ada di Kabupaten Indramayu.
“Alhamdulillah beberapa adat desa ini terus kami gali, kami inventarisir, kemudian kami ajukan untuk menjadi warisan budaya tak benda. Sebenarnya di Indramayu ini, kaya budaya. Baik budaya yang berwujud benda, juga yang tak benda,” katanya.
Dikatakan, tradisi-tradisi budaya di Indramayu seperti Sintren, tradisi masyarakat Lelea Ngarot, Tradisi Mapag Sri, semuanya akan diajukan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) supaya tercatat sebagai tradisi dan budaya asli masyarakat Indramayu.
“Harapan dari kita mudah-mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat akan cinta pada budaya asli Indramayu dan semuanya harus dirawat dan terus dilestarikan,” ucapnya. @safaro















