
Berdasarkan Surat Keputusan Kuwu Tuk Karangsuwung Nomor : 141.3 / Kep. 3 – Sekret. / 2020 Tanggal 14 Februari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tuk Karangsuwung Kecamatan Lemahabang, akhirnya enam perangkat desa baru secara resmi dilantik dan di ambil sumpah jabatannya secara langsung oleh Kuwu Tuk Karangsuwung bertempat di kantor desa setempat, Rabu (19/2). Dalam acara tersebut terlihat dihadiri langsung Camat Lemahabang, Edi Prayitno, Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko SH, Perwakilan Koramil Sindanglaut, para kuwu se Kecamatan Lemahabang, unsur lembaga desa dan tokoh masyarakat Desa Tuk Karangsuwung.
Dikesempatannya, Kuwu Desa Tuk Karangsuwung, Azis Maulana kepada PN mengatakan, dengan dilantiknya enam perangkat desa dilingkungan pemerintahannya taklain sebagai upaya memaksimalkan profesional dan proposional kinerja perangkat desa dalam pelayanan masyarakat. Dengan dilangsungkannya pelantikan enam perangkat desa dimaksud pihaknya tentu menjamin telah terpenuhinya proses tahapan dan mekanisme aturan yang ada, oleh karenanya dirinya mengucapakan selamat bekerja serta berharap kepada enam perangkat desa tersebut dapat mengemban amanah dan juga bekerja dengan baik sebagai bentuk kontribusi dalam upaya mewujudkan Desa Tuk Karangsuwung yang lebih transparan dan lebih baik lagi. “Adapun enam perangkat desa yang dilantik diantaranya Dede Anshori, Siti Maryam, Achmad Muzakki, Rodiyah, Rizki Santosa dan Achmad Zangid,” terangnya.
Azis pun tak lupa mengucapkan rasa terimakasihnya atas kehadiran Muspika Kecamatan Lemahabang, para Kuwu se Kecamatan Lemahabang, unsur lembaga desa dan tokoh masyarakat desa yang telah meluangkan waktunya menghadiri acara pelantikan enam perangkat desa. Menurutnya, pelantikan dan pengangkatan enam perangkat desanya telah memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku dengan memperhatikan Berita Acara Hasil Penjaringan, Penyaringan atau Seleksi Perangkat Desa Tuk Karangsuwung yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi dan dibuat tanggal 4 Februari 2020. Selain itu memperhatikan pula Surat Ketua BPD Tuk Karangsuwung Nomor : 141.3 / 01 / BPD / II / 2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal Hasil Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tuk Karangsuwung serta Rekomendasi Camat Lemahabang Nomor : 141.3 / 069 / Kec. tanggal 12 Februari 2020 perihal Rekomendasi Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tuk Karangsuwung. “Setelah ini saya meminta perangkat desa yang lama dan yang baru dilantik agar dapat bersinergi dan bekerjasama dengan baik bersama kuwu dan memprioritaskan pengabdian dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,“ tegasnya. (ries)