Pelita News, Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu lagi menciduk pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini menciduk LHP ( 27 tahun). Pria warga Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu ini diamankan polisi di depan SDN 1 Pekandangan karena dengan sengaja mengedarkan ribuan tablet obat sediaan tanpa izin edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LHP bersama barang butinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu jaket warna abu yang berisi satu bungkus rokok yang berisikan 115 tablet obat warna kuning bertuliskan MF, satu tas slempang warna hitam yang berisi 4 tablet obat jenis Tramadol Hcl , satu unit Handphone yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi barang tersebut. Lalu, uang tunai sebanyak Rp. 170.000,- serta 1 KTP atas nama pengedar itu.
“Dia kita duga sebagai pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Untuk lokasi penangkapannya yaitu di depan SD Pekandangan Jaya 1, Blok Pegaden, Kecamatan Indramayu,” kata Bang Ote sapaan akrab AKP Otong Jubaedi.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kata dia, diketahui jika obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut didapat dengan cara menerima dari A yang kini masuk dalam pencarian orang.
“Kita juga sudah mengantongi identitas orang yang mensuplai barang itu. Bahkan orang ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut dia, LHP terancam pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sebagai bentuk komitmen Polri, kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Tujuannya, kondusifitas wilayah dengan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya. (saprorudin)















