• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juni 13, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kuwu Kedungwungu Solikhin Di Eksekusi

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 31, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Kuwu Kedungwungu Solikhin Di Eksekusi
    0
    BERBAGI
    134
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu.PN

    Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung ((MA) RI nomor . 301 K/Pid.sus/2021.tanggal 22 pebruari 2021.Kuwu Kedungwungu Di Eksekusi, Terkait tindak pidana korupsi, hal ini disampaikan pada saat kwterangan pers Selasa (30/03)

    Kajari Indramayu, Denny Ahmad melalui Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, mengatakan, Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Indramayu, telah melakukan eksekusi terhadap Solikhin Bin Rasiwan yang merupakan kuwu aktif Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

    Dijelaskan, yang bersangkutan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan program sertifikasi hak atas tanah (prona) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 pada tanggal 22 Februari 2021

    Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, (inchract) yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurangan, karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 undang – undang Nomor 31 / 1999 jo Undang – undang 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan Tim kejaksaan Negeri Indramayu, dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat peritah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02/M.2.21/F.u.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021 “Alhamdulillah Kuwu Solikhin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah eksekusi Setelah sebelumnya beberapa kali mangkir,” tandas Gunawan.

    Senada, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap Kuwu Kedungwungu menjadi langkah nyata dari Kejari Indramayu dalam rangka pemenuhan zero crime, meskipun yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sempat mangkir namun berkat kerja keras seluruh tim, akhirnya yang bersangkutan dapat dieksekusi dengan lancar tentunya dengan mengedepankan SOP. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kelengkapan eksekusi terpidana Solikhin Bin Rasiwan dihantarkan kedalam Rutan Kelas IIB Indramayu oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu ,”pungkasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, telah memutuskan vonis kepada Kuwu Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Kuwu Kedungwungu, Solikhin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait sertifikat tanah kategori V (Prona) yang diputus PN Bandung pada 15 Juni 2020 lalu sebagaimana dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg.

    Menyatakan terdakwa Solihin bin Rasiwan yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwan kedua.

    Selanjutnya, ia menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sejumlah Balon Kuwu Desa Terusan Hadiri Perivikasi Persyaratan

    Berikutnya

    Kobaran Api Pertamina Tiga Dari Empat Tangki Berhasil Dipadamkan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kobaran Api Pertamina Tiga Dari Empat Tangki Berhasil Dipadamkan

    Kobaran Api Pertamina Tiga Dari Empat Tangki Berhasil Dipadamkan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    614 KPM di Kaligawe Wetan Terima Bantuan Pangan Beras & Minyak Goreng

    614 KPM di Kaligawe Wetan Terima Bantuan Pangan Beras & Minyak Goreng

    Juni 13, 2026
    Bulan Bung Karno, Ono Surono Buka Turnamen Bola Voli Indor Soekarno CUP 2026 

    Bulan Bung Karno, Ono Surono Buka Turnamen Bola Voli Indor Soekarno CUP 2026 

    Juni 13, 2026
    Animo Pendaftar Tinggi, Panitia ADS Seri 3 Indramayu Buka Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi 

    Animo Pendaftar Tinggi, Panitia ADS Seri 3 Indramayu Buka Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi 

    Juni 13, 2026
    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Juni 13, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pemerintah Kecamatan Greged Gelar Do’a Tolak Bala & Tahaddus Binni’mah 2 Dekade

      Pemerintah Kecamatan Greged Gelar Do’a Tolak Bala & Tahaddus Binni’mah 2 Dekade

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 614 KPM di Kaligawe Wetan Terima Bantuan Pangan Beras & Minyak Goreng

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Jamblang Rilis Tahapan SPMB Jabar 2026: Transparan, Objektif, dan Akuntabel

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,452)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,294)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,981)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,047)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (724)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (512)

    Berita Terbaru

    614 KPM di Kaligawe Wetan Terima Bantuan Pangan Beras & Minyak Goreng

    614 KPM di Kaligawe Wetan Terima Bantuan Pangan Beras & Minyak Goreng

    Juni 13, 2026
    Bulan Bung Karno, Ono Surono Buka Turnamen Bola Voli Indor Soekarno CUP 2026 

    Bulan Bung Karno, Ono Surono Buka Turnamen Bola Voli Indor Soekarno CUP 2026 

    Juni 13, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk