Indramayu.PN
Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung ((MA) RI nomor . 301 K/Pid.sus/2021.tanggal 22 pebruari 2021.Kuwu Kedungwungu Di Eksekusi, Terkait tindak pidana korupsi, hal ini disampaikan pada saat kwterangan pers Selasa (30/03)
Kajari Indramayu, Denny Ahmad melalui Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, mengatakan, Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Indramayu, telah melakukan eksekusi terhadap Solikhin Bin Rasiwan yang merupakan kuwu aktif Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Dijelaskan, yang bersangkutan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan program sertifikasi hak atas tanah (prona) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 pada tanggal 22 Februari 2021
Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, (inchract) yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurangan, karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 undang – undang Nomor 31 / 1999 jo Undang – undang 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan Tim kejaksaan Negeri Indramayu, dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat peritah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02/M.2.21/F.u.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021 “Alhamdulillah Kuwu Solikhin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah eksekusi Setelah sebelumnya beberapa kali mangkir,” tandas Gunawan.
Senada, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap Kuwu Kedungwungu menjadi langkah nyata dari Kejari Indramayu dalam rangka pemenuhan zero crime, meskipun yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sempat mangkir namun berkat kerja keras seluruh tim, akhirnya yang bersangkutan dapat dieksekusi dengan lancar tentunya dengan mengedepankan SOP. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kelengkapan eksekusi terpidana Solikhin Bin Rasiwan dihantarkan kedalam Rutan Kelas IIB Indramayu oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu ,”pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, telah memutuskan vonis kepada Kuwu Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kuwu Kedungwungu, Solikhin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait sertifikat tanah kategori V (Prona) yang diputus PN Bandung pada 15 Juni 2020 lalu sebagaimana dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg.
Menyatakan terdakwa Solihin bin Rasiwan yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwan kedua.
Selanjutnya, ia menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (duliman)