• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Mei 14, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kuwu Kedungwungu Solikhin Di Eksekusi

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 31, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Kuwu Kedungwungu Solikhin Di Eksekusi
    0
    BERBAGI
    104
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu.PN

    Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung ((MA) RI nomor . 301 K/Pid.sus/2021.tanggal 22 pebruari 2021.Kuwu Kedungwungu Di Eksekusi, Terkait tindak pidana korupsi, hal ini disampaikan pada saat kwterangan pers Selasa (30/03)

    Kajari Indramayu, Denny Ahmad melalui Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, mengatakan, Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Indramayu, telah melakukan eksekusi terhadap Solikhin Bin Rasiwan yang merupakan kuwu aktif Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

    Dijelaskan, yang bersangkutan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan program sertifikasi hak atas tanah (prona) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 pada tanggal 22 Februari 2021

    Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, (inchract) yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurangan, karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 undang – undang Nomor 31 / 1999 jo Undang – undang 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan Tim kejaksaan Negeri Indramayu, dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat peritah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02/M.2.21/F.u.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021 “Alhamdulillah Kuwu Solikhin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah eksekusi Setelah sebelumnya beberapa kali mangkir,” tandas Gunawan.

    Senada, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap Kuwu Kedungwungu menjadi langkah nyata dari Kejari Indramayu dalam rangka pemenuhan zero crime, meskipun yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sempat mangkir namun berkat kerja keras seluruh tim, akhirnya yang bersangkutan dapat dieksekusi dengan lancar tentunya dengan mengedepankan SOP. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kelengkapan eksekusi terpidana Solikhin Bin Rasiwan dihantarkan kedalam Rutan Kelas IIB Indramayu oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu ,”pungkasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, telah memutuskan vonis kepada Kuwu Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Kuwu Kedungwungu, Solikhin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait sertifikat tanah kategori V (Prona) yang diputus PN Bandung pada 15 Juni 2020 lalu sebagaimana dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg.

    Menyatakan terdakwa Solihin bin Rasiwan yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwan kedua.

    Selanjutnya, ia menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sejumlah Balon Kuwu Desa Terusan Hadiri Perivikasi Persyaratan

    Berikutnya

    Kobaran Api Pertamina Tiga Dari Empat Tangki Berhasil Dipadamkan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kobaran Api Pertamina Tiga Dari Empat Tangki Berhasil Dipadamkan

    Kobaran Api Pertamina Tiga Dari Empat Tangki Berhasil Dipadamkan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    ASPECS / OBOR CIRTIM Surati Camat Greged Luangkan Waktu Audiensi Jalan Rusak

    ASPECS / OBOR CIRTIM Surati Camat Greged Luangkan Waktu Audiensi Jalan Rusak

    April 28, 2025
    Warga Geram, Pemdes Sedong Kidul Liburan Piknik Ke Guci Tegal Ditengah Efisiensi Anggaran

    Warga Geram, Pemdes Sedong Kidul Liburan Piknik Ke Guci Tegal Ditengah Efisiensi Anggaran

    Mei 1, 2025
    Kado Prestasi Siswa SMAN 1 Karangwareng di Momentum Hardiknas

    Kado Prestasi Siswa SMAN 1 Karangwareng di Momentum Hardiknas

    Mei 2, 2025
    Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

    Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

    Mei 13, 2025
    Kementan Gelar Panen Raya. Wabup : Petani Indramayu Siap Gunakan Teknologi Pertanian

    Kementan Gelar Panen Raya. Wabup : Petani Indramayu Siap Gunakan Teknologi Pertanian

    Mei 13, 2025
    Warga Binaan Beragama Budha di Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus 

    Warga Binaan Beragama Budha di Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus 

    Mei 13, 2025
    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Mei 13, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

      Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tak Lapor Pihak Berwajib, WNA Asal Turki Di Sedong Kidul Langgar Aturan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,662)
    • EKONOMI & BISNIS (237)
    • INDRAMAYU (4,555)
    • INFORMASI (431)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (4,976)
    • KESEHATAN (56)
    • KOTA CIREBON (949)
    • KUNINGAN (95)
    • MAJALENGKA (38)
    • NASIONAL (549)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (513)
    • TEKNOLOGI (51)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

    Warga Nagrak Dukung Dan Sambut Positif Pembangunan Tebing Sungai Cigarugak

    Mei 13, 2025
    Kementan Gelar Panen Raya. Wabup : Petani Indramayu Siap Gunakan Teknologi Pertanian

    Kementan Gelar Panen Raya. Wabup : Petani Indramayu Siap Gunakan Teknologi Pertanian

    Mei 13, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk