Indramayu, PN
Atas kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan bukti jika pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Bogor tidak serius dilaksanakan oleh Kuwu sehingga dari hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Bupati Indramayu dipilihkan keputusan sanksi terhadap yang bersangkutan dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Jadi argumentasi SK pemberhentian sementara terhadap Kuwu Bogor sudah sesuai ketentuan dan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat,” tuturnya saat dihubungi.
Sementara itu, Kuwu Bogor, Eni Suprapti, membenarkan jika surat pemberhentian sementara dari Bupati Indramayu sudah diterima melalui Camat Sukra kemarin. Namun dari tuduhan pokok masalah yang diarahkan bahwa ia tidak serius dalam menangani urusan PPKM Mikro Desa menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, selama anggaran PPKM Mikro Desa tersebut diterima, pihaknya dianggap tidak pernah melakukan kegiatan apapun, padahal anggaran yang 8 persen tersebut beberapa kegiatan sudah dilaksanakan termasuk pembelian masker untuk warga masyarakat yang dilakukan sejak sebelum lebaran Idul Fitri 1442 hijriyah kemarin.
“Setiap kegiatan PPKM Mikro selalu dikirimkan dengan dokumentasi kepada Pak Camat, tapi tidak tau ko gak kelihatan, padahal ruang isolasi ada, buku kegiatan ada, saya juga bingung, setiap ada orang yang isoman saya memberikan vitamin C, dikasih buah,” tuturnya saat dikonfirmasi dalam kondisi Isoman melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, jika anggaran untuk PPKM Mikro tersebut untuk kegiatan dalam satu tahun dan masih ada anggaran untuk kegiatan lainnya yang belum diserap mengingat proses anggaran masih berjalan beberapa bulan kedepan.
Bahkan belum lama ini juga pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, kendati dari hasil pemeriksaan tersebut ia mengaku tidak diperlihatkan bentuk kesalahan yang jelas, hanya ia membenarkan telah menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh tim pemeriksa.
Ia mengaku, karena dalam situasi isolasi mandiri (Isoman) bersama suami, ia tidak dapat berbuat banyak pasca menerima SK Pemberhentian, namun ia sudah berkordinasi dengan pengurus Aksi Kecamatan Sukra dan Kabupaten untuk menanyakan kepada pihak Inspektorat langkah apa yang akan dilakukan.
“Kami belum akan melakukan upaya perlawanan hukum, masih kordinasi dan koperatif dengan Inspektorat untuk tindak lanjutnya,” pungkasnya. (duliman)