Kab. Cirebon
Hari ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang yang terdiri dari unsur TNI – POLRI dan Satpol PP secara kompak menggelar Sidak PPKM Darurat diberbagai titik kerumunan, salah satunya di Toko Modern Karomah Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Rabu (7/7). Pantauan PN, Sidak yang dipimpin langsung Camat Lemahabang, Edi Prayitno nampak di dampingi Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko, SH dan Danramil Sindanglaut, Kapten Inf. Jama’ah Sodiq serta di ikuti oleh seluruh jajaran anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang. Bertepatan dilangsungkannya Sidak tersebut, terlihat membludaknya pengunjung Toko Modern Karomah, baik Toko Modern Karomah utama maupun Toko Modern Karomah Anak yang lokasinya tidak saling berjauhan. Ditengah Satgas memberikan himbauan dan edukasi, nampak pengusaha sempat mengeyel hingga diberi teguran oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang.
Seperti diketahui, landasan penerapan denda dan hukuman bagi Pelanggar PPKM Darurat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Seperti pada Pasal 11 disebutkan Ruang Lingkup Ketertiban Umum meliputi tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Selanjutnya, Pelaksanaan Ketertiban Umum pada Bagian Ketiga A menegaskan “Dalam hal terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, Setipa orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam penangan Bencana nasional dan/atau Bencana daerah.
penegasan pada Pasal 34 menyebutkan :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.
Diwaktu Sidaknya, Camat Lemahabang, Edi Prayitno meminta kepada pengusaha maupun pihak pengelola Toko Modern Karomah untuk dapat menaati segala aturan dan ketentuan yang diterapkan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. Dimana PPKM Darurat tersebut pasalnya telah resmi diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang sebagai upaya menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu Edi meminta kepada pengusaha dan pengelola agar mengurangi jumlah pengunjung yang hendak berbelanja sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan dan terwujudnya pembatasan jarak antar sesama pengunjung toko. ”Hari ini kami Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang sudah melaksanakan Sidak PPKM Darurat di berbagai titik kerumunan, seperti di Toko Karomah dan Pasar Cipeujeuh Wetan. Kami terus himbau dan kami beri teguran kepada pengusaha maupun pengelola,” jelasnya. (ries)