IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Oktober 1, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Mengeyel Saat Di Sidak, Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang Tegur Pengusaha Toko Modern Karomah

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 7, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Mengeyel Saat Di Sidak, Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang Tegur Pengusaha Toko Modern Karomah
    0
    BERBAGI
    275
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon

    Hari ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang yang terdiri dari unsur TNI – POLRI dan Satpol PP secara kompak menggelar Sidak PPKM Darurat diberbagai titik kerumunan, salah satunya di Toko Modern Karomah Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Rabu (7/7). Pantauan PN, Sidak yang dipimpin langsung Camat Lemahabang, Edi Prayitno nampak di dampingi Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko, SH dan Danramil Sindanglaut, Kapten Inf. Jama’ah Sodiq serta di ikuti oleh seluruh jajaran anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang. Bertepatan dilangsungkannya Sidak tersebut, terlihat membludaknya pengunjung Toko Modern Karomah, baik Toko Modern Karomah utama maupun Toko Modern Karomah Anak yang lokasinya tidak saling berjauhan. Ditengah Satgas memberikan himbauan dan edukasi, nampak pengusaha sempat mengeyel hingga diberi teguran oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang.

    Seperti diketahui, landasan penerapan denda dan hukuman bagi Pelanggar PPKM Darurat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Seperti pada Pasal 11 disebutkan Ruang Lingkup Ketertiban Umum meliputi tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Selanjutnya, Pelaksanaan Ketertiban Umum pada Bagian Ketiga A menegaskan “Dalam hal terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, Setipa orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam penangan Bencana nasional dan/atau Bencana daerah.

    penegasan pada Pasal 34 menyebutkan :

    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    (3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.

    Diwaktu Sidaknya, Camat Lemahabang, Edi Prayitno meminta kepada pengusaha maupun pihak pengelola Toko Modern Karomah untuk dapat menaati segala aturan dan ketentuan yang diterapkan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. Dimana PPKM Darurat tersebut pasalnya telah resmi diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang sebagai upaya menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu Edi meminta kepada pengusaha dan pengelola agar mengurangi jumlah pengunjung yang hendak berbelanja sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan dan terwujudnya pembatasan jarak antar sesama pengunjung toko. ”Hari ini kami Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang sudah melaksanakan Sidak PPKM Darurat di berbagai titik kerumunan, seperti di Toko Karomah dan Pasar Cipeujeuh Wetan. Kami terus himbau dan kami beri teguran kepada pengusaha maupun pengelola,” jelasnya. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    PEMBERIAN DOOR PRIZE SALAH SATU UPAYA MERANGSANG WARGA AGAR MAU DIVAKSIN

    Berikutnya

    Kuwu Bogor Eni Suprapti Guna Tindaklanjuti Laporan dari Warga

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kuwu Bogor Eni Suprapti Guna Tindaklanjuti Laporan dari Warga

    Kuwu Bogor Eni Suprapti Guna Tindaklanjuti Laporan dari Warga

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Oktober 1, 2026
    Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

    Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

    Oktober 1, 2026
    Tamparan Keras Bagi Pemkab Kuningan! Warga Kertawangun Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Babakanjati Kuningan

    Tamparan Keras Bagi Pemkab Kuningan! Warga Kertawangun Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Babakanjati Kuningan

    Oktober 1, 2026
    Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Dandim Indramayu: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pemersatu Bangsa

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Dandim Indramayu: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pemersatu Bangsa

    Oktober 1, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

      M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hambat Aktivitas, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Sedong Kidul – Nagrak Sepanjang 800 Meter

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tak Kunjung Diterima Dokumen AJB, (R) Merasa Dibohongi Oknum Perangkat Desa Panggangsari 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tamparan Keras Bagi Pemkab Kuningan! Warga Kertawangun Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Babakanjati Kuningan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Oknum Kuwu dan Perangkat Desa Panggangsari Dikeluhkan Warga, Diduga Urus AJB Bertahun-tahun Tak Kunjung Selesai 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,004)
    • EKONOMI & BISNIS (335)
    • INDRAMAYU (5,520)
    • INFORMASI (593)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,295)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,090)
    • KUNINGAN (149)
    • MAJALENGKA (78)
    • NASIONAL (654)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (777)
    • TEKNOLOGI (100)
    • Uncategorized (912)

    Berita Terbaru

    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Oktober 1, 2026
    Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

    Bulog Jemput Gabah Petani di Indramayu, Serapan Nasional Tembus 4 Juta Ton‎

    Oktober 1, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk