• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juni 17, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    KPU Indramayu Tuntas Vermin 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 25, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    KPU Indramayu Tuntas Vermin 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
    0
    BERBAGI
    158
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Terhitung 24 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan 24 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan vermin itu diketahui ada 35.468 data keanggotaan.

    Ke-24 parpol dimaksud yakni, 1. PDIP, 2. PKP, 3. Prima, 4. PKS, 5. Perindo, 6. Nasdem, 7. PBB, 8. PKN, 9. Garuda, 10. Partai Demokrat, 11. Gelora, 12. Hanura, 13. Gerindra, 14. PKB, 15. Republikku Indonesia, 16. PSI, 17. PAN, 18. Golkar, 19. PPP, 20. Buruh, 21. Republik, 22. Ummat, 23. Parsindo, dan 24. Republik Satu,

    Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Kadiv Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengatakan terhitung 19-26 Agustus pihaknya menunggu tindaklanjut dari parpol untuk 3 kategori, 1. Status pekerjaan keanggotaan yang kemungkinan masih aktif sebagai ASN, TNI/Polri, Kuwu, perangkat desa. Itu harus ada tanggapan dari parpol sudah pensiun apa belum dan seterusnya kemudian dia upload di Sipol.

    2. Status perkawinan dan umur. Misal di sipol belum kawin ternyata di KTP sudah kawin atau pernah kawin. Itu kata dia dimintai surat pernyataan dari parpol bermaterai ditandatangani kemudian di upload di sipol. 3. Surat penyataan keanggotaan parpol. Karena menurutnya ada kemungkinan terjadi ganda keanggotaan bisa di 2 sampai 3 parpol bahkan lebih.

    “Parpol harus menerangkan keabsahan tersebut dan bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai tersebut. Itu dibuat surat pernyataan bermaterai dan diupload di Sipol,” kata Labib sapaan akrabnya, di KPU Indramayu, Kamis (25/8/2022).

    Menurutnya, ketika parpol sudah melakukan itu nanti akan dikroscek kembali oleh KPU untuk melihat apakah surat pernyataan yang dibutuhkan itu diupload apa belum. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mengupload ke Sipol maka keanggotaan yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

    “Kroscek itu sesuai PKPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, batas waktunya sejak tanggal 19 – 26 Agustus. Kalau ada perpanjangan waktu berarti sampai 4 September, namun surat perpanjangan itu belum kami terima,” ujarnya.

    Setelah itu nanti ada klarifikasi dari parpol terkait keanggotaan yang ada di partai lain adalah anggota parpolnya. Semuanya ada surat pernyataan yang menyatakan bahawa si A adalah anggota partainya. Klarifikasi itu dijadwal selama dua hari sejak tanggal 27-28 Agustus, kalau ada perpanjangan maka waktunya dimulai tanggal 5-6 September.

    “Ketika sudah diverifikasi partai belum memenuhi 1.000 anggota berarti ada proses perbaikan baik data atau perbaikan keanggotaan, anggota segara ditambah. Artinya keanggotaannya harus dipenuhi hingga berjumlah 1.000 orang,” sebut Labib.

    Sementara untuk partai di Senayan yang lolos Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) verminnya memenuhi syarat 1.000 orang, berarti selesai dan dinyatakan lolos vermin. Namun demikian yang menyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah KPU RI, bukan KPU kabupaten/kota.

    “Kami berharap parpol melakukan tindaklanjut terhadap hasil vermin sesuai PKPU 4/2022 mengapload tiga surat pernyataan atau semuanya. Kami juga berharap parpol memahami regulasi yang ada sehingga bisa bertindak sesuai regulasi itu,” harapnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Camat Anjatan dan Kuwu Bersihkan Saluran Air

    Berikutnya

    Hadiri Pembukaan Semarak Hari Koperasi Ke 75, Bupati Cirebon Tegaskan Koperasi Merupakan Salah Satu Pilar Untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hadiri Pembukaan Semarak Hari Koperasi Ke 75, Bupati Cirebon Tegaskan Koperasi Merupakan Salah Satu Pilar Untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat

    Hadiri Pembukaan Semarak Hari Koperasi Ke 75, Bupati Cirebon Tegaskan Koperasi Merupakan Salah Satu Pilar Untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Bambang Mujiarto: Kemajuan Tak Boleh Memutus Akar Budaya Cirebon

    Bambang Mujiarto: Kemajuan Tak Boleh Memutus Akar Budaya Cirebon

    Juni 17, 2026
    Keluarga Besar SMAN 1 Beber Ajak Awali 1 Muharram 1448 H dengan Hati Bersih dan Niat Tulus

    Keluarga Besar SMAN 1 Beber Ajak Awali 1 Muharram 1448 H dengan Hati Bersih dan Niat Tulus

    Juni 16, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    Di Hari Jadi Cirebon ke-599, Walikota Cirebon Edo Effendi: Terus Perkuat Persatuan dan Akselerasi Pembangunan

    Di Hari Jadi Cirebon ke-599, Walikota Cirebon Edo Effendi: Terus Perkuat Persatuan dan Akselerasi Pembangunan

    Juni 16, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

      Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ribuan Warga Desa Ciawiasih Pawai Obor Sambut 1 Muharram, Bos Amora Properti Bagikan 700 Paket Snack

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemerintah Desa Pasawahan Salurkan BLT Dana Desa 2026 Periode Januari-Juni

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,464)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,296)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,991)
    • KESEHATAN (81)
    • KOTA CIREBON (1,048)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (725)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (521)

    Berita Terbaru

    Bambang Mujiarto: Kemajuan Tak Boleh Memutus Akar Budaya Cirebon

    Bambang Mujiarto: Kemajuan Tak Boleh Memutus Akar Budaya Cirebon

    Juni 17, 2026
    Keluarga Besar SMAN 1 Beber Ajak Awali 1 Muharram 1448 H dengan Hati Bersih dan Niat Tulus

    Keluarga Besar SMAN 1 Beber Ajak Awali 1 Muharram 1448 H dengan Hati Bersih dan Niat Tulus

    Juni 16, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk