• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Januari 14, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    KPU Indramayu Tuntas Vermin 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 25, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    KPU Indramayu Tuntas Vermin 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
    0
    BERBAGI
    156
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Terhitung 24 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan 24 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan vermin itu diketahui ada 35.468 data keanggotaan.

    Ke-24 parpol dimaksud yakni, 1. PDIP, 2. PKP, 3. Prima, 4. PKS, 5. Perindo, 6. Nasdem, 7. PBB, 8. PKN, 9. Garuda, 10. Partai Demokrat, 11. Gelora, 12. Hanura, 13. Gerindra, 14. PKB, 15. Republikku Indonesia, 16. PSI, 17. PAN, 18. Golkar, 19. PPP, 20. Buruh, 21. Republik, 22. Ummat, 23. Parsindo, dan 24. Republik Satu,

    Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Kadiv Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengatakan terhitung 19-26 Agustus pihaknya menunggu tindaklanjut dari parpol untuk 3 kategori, 1. Status pekerjaan keanggotaan yang kemungkinan masih aktif sebagai ASN, TNI/Polri, Kuwu, perangkat desa. Itu harus ada tanggapan dari parpol sudah pensiun apa belum dan seterusnya kemudian dia upload di Sipol.

    2. Status perkawinan dan umur. Misal di sipol belum kawin ternyata di KTP sudah kawin atau pernah kawin. Itu kata dia dimintai surat pernyataan dari parpol bermaterai ditandatangani kemudian di upload di sipol. 3. Surat penyataan keanggotaan parpol. Karena menurutnya ada kemungkinan terjadi ganda keanggotaan bisa di 2 sampai 3 parpol bahkan lebih.

    “Parpol harus menerangkan keabsahan tersebut dan bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai tersebut. Itu dibuat surat pernyataan bermaterai dan diupload di Sipol,” kata Labib sapaan akrabnya, di KPU Indramayu, Kamis (25/8/2022).

    Menurutnya, ketika parpol sudah melakukan itu nanti akan dikroscek kembali oleh KPU untuk melihat apakah surat pernyataan yang dibutuhkan itu diupload apa belum. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mengupload ke Sipol maka keanggotaan yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

    “Kroscek itu sesuai PKPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, batas waktunya sejak tanggal 19 – 26 Agustus. Kalau ada perpanjangan waktu berarti sampai 4 September, namun surat perpanjangan itu belum kami terima,” ujarnya.

    Setelah itu nanti ada klarifikasi dari parpol terkait keanggotaan yang ada di partai lain adalah anggota parpolnya. Semuanya ada surat pernyataan yang menyatakan bahawa si A adalah anggota partainya. Klarifikasi itu dijadwal selama dua hari sejak tanggal 27-28 Agustus, kalau ada perpanjangan maka waktunya dimulai tanggal 5-6 September.

    “Ketika sudah diverifikasi partai belum memenuhi 1.000 anggota berarti ada proses perbaikan baik data atau perbaikan keanggotaan, anggota segara ditambah. Artinya keanggotaannya harus dipenuhi hingga berjumlah 1.000 orang,” sebut Labib.

    Sementara untuk partai di Senayan yang lolos Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) verminnya memenuhi syarat 1.000 orang, berarti selesai dan dinyatakan lolos vermin. Namun demikian yang menyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah KPU RI, bukan KPU kabupaten/kota.

    “Kami berharap parpol melakukan tindaklanjut terhadap hasil vermin sesuai PKPU 4/2022 mengapload tiga surat pernyataan atau semuanya. Kami juga berharap parpol memahami regulasi yang ada sehingga bisa bertindak sesuai regulasi itu,” harapnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Camat Anjatan dan Kuwu Bersihkan Saluran Air

    Berikutnya

    Hadiri Pembukaan Semarak Hari Koperasi Ke 75, Bupati Cirebon Tegaskan Koperasi Merupakan Salah Satu Pilar Untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hadiri Pembukaan Semarak Hari Koperasi Ke 75, Bupati Cirebon Tegaskan Koperasi Merupakan Salah Satu Pilar Untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat

    Hadiri Pembukaan Semarak Hari Koperasi Ke 75, Bupati Cirebon Tegaskan Koperasi Merupakan Salah Satu Pilar Untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Cuaca Ekestrim Pantura Ancam gagal Panen, Udang dan Bandeng

    Cuaca Ekestrim Pantura Ancam gagal Panen, Udang dan Bandeng

    Juni 14, 2021
    Ketua Umum LSM KCBI Minta Jajaran Kepolisian Polresta Cirebon Tangkap Sponsor Dan Penyelundup PMI Ilegal dari Kabupaten Cirebon ke Malaysia

    Ketua Umum LSM KCBI Minta Jajaran Kepolisian Polresta Cirebon Tangkap Sponsor Dan Penyelundup PMI Ilegal dari Kabupaten Cirebon ke Malaysia

    November 14, 2022
    Diduga Bantuan Pupuk Organik Dijual Oleh Oknum Perangkat Desa Sende

    Diduga Bantuan Pupuk Organik Dijual Oleh Oknum Perangkat Desa Sende

    Juni 14, 2022
    Lapor KDM, Ada Keluhan Masyarakat Losari Kidul Tentang Banrov 2025

    Lapor KDM, Ada Keluhan Masyarakat Losari Kidul Tentang Banrov 2025

    Januari 5, 2026
    Silaturahmi Kamtibmas Dengan UPTD Pertanian, Bahas Kesiapan Petani Hadapi Musim Tanam 2026

    Silaturahmi Kamtibmas Dengan UPTD Pertanian, Bahas Kesiapan Petani Hadapi Musim Tanam 2026

    Januari 13, 2026
    Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

    Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

    Januari 13, 2026
    Gugatan Mantan Ketua KONI Cirebon Bergulir ke BAKI, KONI Jabar Tegaskan Siap Hadapi

    Gugatan Mantan Ketua KONI Cirebon Bergulir ke BAKI, KONI Jabar Tegaskan Siap Hadapi

    Januari 13, 2026
    Dongkrak PAD, Pemkab Indramayu Tawarkan Pengelolaan Objek Wisata ke Swasta 

    Dongkrak PAD, Pemkab Indramayu Tawarkan Pengelolaan Objek Wisata ke Swasta 

    Januari 13, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pemkab Cirebon Diminta Tegas Pada Bangunan Dan Parkir Liar di Wilayah Cirebon Timur 

      Pemkab Cirebon Diminta Tegas Pada Bangunan Dan Parkir Liar di Wilayah Cirebon Timur 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Baru Selesai Dikerjakan Sudah Ambrol Lagi, Perbaikan Tak Surutkan Rasa Kecewa Masyarakat Greged

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Baru Sehari Rampung, Proyek Jalan Halimpu – Wangkelang Ambrol Lagi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,781)
    • EKONOMI & BISNIS (285)
    • INDRAMAYU (5,030)
    • INFORMASI (507)
    • Jawa Tengah (406)
    • KABUPATEN CIREBON (5,609)
    • KESEHATAN (74)
    • KOTA CIREBON (986)
    • KUNINGAN (119)
    • MAJALENGKA (53)
    • NASIONAL (605)
    • OLAHRAGA (37)
    • PEMERINTAH DAERAH (636)
    • TEKNOLOGI (72)
    • Uncategorized (101)

    Berita Terbaru

    Silaturahmi Kamtibmas Dengan UPTD Pertanian, Bahas Kesiapan Petani Hadapi Musim Tanam 2026

    Silaturahmi Kamtibmas Dengan UPTD Pertanian, Bahas Kesiapan Petani Hadapi Musim Tanam 2026

    Januari 13, 2026
    Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

    Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

    Januari 13, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk