Indramayu, PN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mensosialisasikan PKPU Nomor 4 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024. KPU juga siap melakukan Verifikasi baik Verifikasi Administrasi (Vermin) maupun Verifikasi Faktual (Verfak) partai politik sebagai sala satu tahapan pelaksanaan menuju Pemilu 2024.
Kesiapan itu terungkap saat dilakukan Sosialisasi Pendaftaran, Verfikasi dan Oenetaoan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Aula KPU Kabupaten setempat, Jumat (29/7/2022).
Hadir pada kesempatan tersebut, pewakilan dari parpol yang ada di Kota Mangga.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni dalam keterangannya mengatakan, sebagai representasi KPU Republik Indonesia, pihaknya siap melaksanakan Verifikasi Parpol. Pemilu 2024, kata dia, akan dilaksanakan serentak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 sambungnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Verifikasi merupakan sala satu tahapan pelaksanaan menuju tanggal 14 Februari 2024,” kata Toni.
Kadiv Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengatakan sosialisasi pendaftaran, verfikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sangat penting disampaikan. Muaranya agar parpol yang ada di Kabupaten Indramayu, tidak merasa kesulitan saat melaksanakan tahapan tersebut.
Untuk memudahkan sosialisasi sambungnya, pihaknya memberikan pamflet dan slide PKPU 4. Berbekal sarana tersebut, pihaknya secara rinci menjelaskan proses pendaftaran dan verfikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Ia juga menyampaikan kedudukan semua parpol sama, sebagai calon peserta pemilu. Belum ada peserta untuk Pemilu 2024, yang ada hanya kategori 1, 2 dan 3. Kategori 1. Parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPR RI. Kategori 2. Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi DPR RI dan Kategori 3. yakni parpol yang bukan peserta Pemilu 2019, termasuk Parpol baru dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Parpol kategori 1. Hanya di Vermin, sedangkan yang masuk kategori 2 dan 3, dilakukan Vermin dan Verfak.
“Kita jelaskan sesuai alur yang tertuang, step by step. Alhamdulillah semua perwakilan parpol bisa paham,” ujarnya.
Fahmi Labib menegaskan, semestinya tidak ada parpol yang tidak lolos sebagai peserta, selama parpol tersebut terbuka, kooperatif, dan siap bekerjasama mengikuti seluruh prosedur sesuai alur tersebut. Penuhi di setiap tahapannya, seperti (1) Pendaftaran (2) Vermin (3) Perbaikan Dokumen (4) Vermin Perbaikan (5) Verfak (6) Perbaikan Dokumen (7) Verfak Perbaikan (8) Penetapan Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024.
“Untuk parpol kategori 1 kalau tidak bisa memenuhi syarat (MS) di poin (2), masih ada kesempatan MS di poin (4). Parpol kategori 2 dan 3 kalau tidak bisa MS di poin (5), masih ada kesempatan MS di poin (7),” jelas Labib sapaan akrabnya.
Menurutnya, uang menentukan satu Parpol MS (Memenuhi Syarat), BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu langsung KPU RI.
Dengan pendaftaran dan verifikasi tersentralistik, tambahnya, benar-benar mengurangi potensi konflik di lapangan, karena seluruhnya terpusat. Semua persoalan yang ada diselesaikan secara kelembagaan berjenjang, dari bawah keatas, baik KPU, Bawaslu maupun Parpol. Kita dibawah hanya melaksanakan sesuai perintah dan melaporkan secara berjenjang.
“Kalau Sipolnya lancar dan tidak ada kendala, instruksi dan pelaporan by system, proses bisa berjalan cepat, verifikasi pasti sukses,” tambahnya. (saprorudin)















