Indramayu, PN
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Kabupaten Indramayu mengajak stakeholder untuk bersama-sama melakukan stop perkawinan anak. Karena perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. Namun fakta menunjukkan, jumlah anak yang menjadi korban perkawinan anak masih sangat tinggi.
Demikian disampaikan Sekretaris Cabang KPI Indramayu, Yuyun Khoerunisa saat Seminar “Memperkuat Jaringan dengan Mengorganisir Kampanye Penghentian Perkawinan Anak Kabupaten Indramayu di Meeting room Cilacap Hotel Trisula kabupaten setempat Selasa (12/01).
Disebutkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2018 mengungkap masih tingginya pernikahan anak di Jawa Barat. Tercatat presentase perempuan Usia 20-24 tahun yang pernah kawin yang umur pertamanya di bawah 18 tahun Jawa Barat menduduki provinsi kedua terbanyak dengan 20,93% dari jumlah perempuan yang ada. Prosentase tersebut bahkan lebih tinggi ketimbang tingkat pernikahan dini secara nasional yang mencapai 15,66%.
Sedangkan menurut data perkawinan anak dari Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat tahun 2019 sebanyak 21.449 kasus. Kemudian berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu tercatat dispensasi kawin tahun 2018 sebanyak 266 kasus, tahun 2019 sebanyak 251 kasus, dan pada tahun 2020 sebanyak 534 kasus. Kemudian catatan data yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Indramayu melalui Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi (BP PIPA) dari tahun 2018 – 2020 yang terdiri dari BP Gelarmendala sebanyak 12 kasus, BP Krasak sebanyak 10 kasus, dan BP Cibeber sebanyak 6 kasus.
Sementara data perceraian yang kami dapatkan dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu tahun 2018 sebanyak 7.776 (Cerai talak : 2325 kasus, cerai gugat : 5451 kasus). Tahun 2019 sebanyak 8.365 (Cerai talak : 2301 kasus, cerai gugat : 6064 kasus). Tahun 2020 sebanyak 6.712 (Cerai talak : 2389 kasus, cerai gugat 4323 kasus). Melihat data gugat cerai lebih tinggi dari gugat talak menunjukkan indikasi besarnya kasus KDRT yang dialami oleh perempuan.
Kemudian berdasarkan data laporan kasus yang diterima oleh PPA Polres Kabupaten Indramayu Tahun 2020 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 44 kasus, pencabulan sebanyak 9 kasus, trafficking sebanyak 1 kasus dan kasus aniaya anak sebanyak 21 kasus. Selanjutnya, data kasus kekerasan di Indramayu yang didapatkan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Indramayu Tahun 2015 sebanyak 99 kasus, Tahun 2016 sebanyak 63 kasus, Tahun 2017 sebanyak 84 kasus, Tahun 2018 sebanyak 31 kasus, Tahun 2019 sebanyak 40 kasus, dan Tahun 2020 sebanyak 16 kasus. “Kekerasan itu terdiri dari KDRT (KTP), trafficking, persetubuhan/perbuatan cabul/pelecehan seksual, kekerasan fisik, penelantaran, KDRT (KTA), bawa lari, depresi, kekerasan psikis, hak asuh anak dan ABH,” sebutnya.
Terkait data di atas, dan ditambah dengan kondisi pandemi COVID-19, dimana beberapa masalah sosial dan perekonomian juga menjadi dampak yang turut berpengaruh terhadap lajunya angka perkawinan anak di Indonesia, termasuk juga di Indramayu, bukan tidak mungkin beberapa anak akan tetap menikah dengan tidak mengikuti prosedur pencatatan di KUA/DISCAPIL sesuai dengan ketentuan Negara.
“Langkah progresif harus bersama-sama kita lakukan pasca disahkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU itu disebutkan dimana batas usia perkawinan bagi perempuan, diubah dari 16 menjadi usia 19 tahun. Sehingga usia setara baik untuk laki-laki maupun perempuan harus tetap digaungkan,” ajak Yuyun.
KPI Cabang Indramayu sambungnya memandang perlu untuk perubahan cara pandang dan budaya masyarakat, struktur hukum yang bias gender serta aturan hukum yang memberikan peluang untuk merenggut hak perempuan dan anak.
“KPI Cabang Indramayu terus melakukan upaya mendorong kebijakan baik di tingkat desa melalui Perdes, maupun di tingkat kabupaten melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah, yang akan menjadi payung hukum dan memberi kepastian baik masa depan anak-anak di Kabupaten Indramayu. Sehingga visi misi Indramayu Bermartabat, akan mampu diwujudkan bersama,” pungkasnya. (01/san)