Indramayu, PN
Koperasi Sinar Karya Bersama (SKB) Sindang Indramayu diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam karyawannya yang telah tahunan berkerja. Keenam karyawan itu yakni Marketing Cabang Kecamatan Widasari, Sujaya, Marketing Cabang Kecamatan Losarang, Muhamad Abdul Syukur, Marketing Cabang Kandanghaur, Devi Indriani, Marketing Cabang Kecamatan Gabuswetan, Siti Rohaeni.
Marketing Cabang Gabuswetan, Siti Rohaeni menjelaskan dirinya dan lima teman lainnya telah di PHK perusahaan tanpa ada peringatan sebelumnya. Menurutnya, selain dirinya diduga masih banyak teman-teman seprofesinya yang telah di PHK.
Korban PHK kata Siti, telah melaporkan kasus PHK itu ke Asisten Pemerintahan (Asda 1) Setda Indramayu.
Perusahan sepertinya melakukan PHK karyawan yang telah puluhan tahun bekerja dan mengangkat karyawan baru dan diduga pula merekrut keluarga.
“Perusahaan lebih memilih karyawan baru dan tidak melihat perjuangan karyawan lama yang sudah puluhan tahun bekerja di SKB yang sebelumnya bernama Badan Kredit Desa (BKD) di pimpin H. Kurita,” kata Siti Rohaeni kepada Harian Pelita News, Jumat (29/10).
Pihaknya berharap perusahaan menerapkan aturan yang jelas. (furqon)