Pelita News | Kabupaten Cirebon.- Kisah tak lazim terjadi di Losari Lor, Kecamatan Losari, di mana pembangunan Rumah Sakit Dedy Jaya telah berlangsung selama 3 tahun tanpa izin resmi. Meski begitu, pembangunan terus berlanjut tanpa ada teguran dari Dinas Satpol PP Kabupaten Cirebon mengenai pelanggaran hukum.
Agus, seorang aktivis dari Cirebon Timur, menyoroti masalah ini dengan tajam. Menurutnya, pembangunan rumah sakit seharusnya hanya boleh dimulai setelah izin resmi diperoleh. Namun, pembangunan Rumah Sakit Dedy Jaya tetap berlanjut tanpa hambatan.
Dia menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon. Meskipun sudah tiga tahun berlalu, izin pembangunan rumah sakit tersebut belum juga dikeluarkan.
Agar masalah ini segera diselesaikan, Agus meminta pihak Polresta dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon untuk melakukan inspeksi mendadak. Bahkan, dia juga menyarankan agar anggota Dewan Kabupaten Cirebon ikut serta dalam inspeksi ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Dedy Jaya.
Camat Losari, Drs. Muklas, memberikan klarifikasi bahwa izin resmi pembangunan belum dikeluarkan, namun masih dalam proses. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan informasi langsung dari Dinas Perijinan Kabupaten Cirebon untuk mengetahui status izin pembangunan Rumah Sakit Dedy Jaya. @Dedi