Pelita News, Cirebon Timur
Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan kian marak terjadi. Kini, sejumlah lahan mulai terancam. Seperti berdirinya kawasan pemukiman baru Perumahan Griya Saka 1 Ciawiasih praktis telah mengancam dan mengikis volume zona lahan pertanian yang berada di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak. Perumahan Griya Saka 1 telah berdiri diatas lahan hijau pertanian tepatnya di Blok Ciloa Lor samping Masjid Baiturrahman Desa Ciawiasih dan saat ini tahap pembangunan Griya Saka 2 Ciawiasih pun tengah dimulai tepatnya berada di atas lahan hijau pertanian Blok Rumataja dan Ranca yang masuk dalam wilayah Desa Ciawiasih dan Desa Pasawahan. Parahnya, dalam tahapan pembangunan Griya Saka 2 ini patut diduga belum terpenuhinya dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pembangunan perumahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Guna Tanah. Alih fungsi lahan pertanian pun menjadi ancaman terhadap produksi serta ketersediaan pangan di masa depan. Pergeseran fungsi lahan yang awalnya diperuntukkan untuk bercocok tanam berubah menjadi pengembangan perumahan yang dapat mengakibatkan hilangnya lahan pertanian yang subur. Bahkan alih fungsi lahan juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati, sehingga mengancam keberlanjutan lingkungan.
Kuwu Desa Pasawahan, Samroh mengungkapkan, sejauh ini dirinya baru sekedar menandatangani batas wilayah desa dan merasa tidak pernah menandatangani izin tetangga untuk pembangunan pengembangan perumahan Griya Saka 2 Ciawiasih. Bahkan sejak awal Pemerintah Desa Pasawahan juga tidak pernah diberitahukan adanya tahapan pembangunan tersebut. “Kami pemerintah desa belum menandatangani izin tetangga, bahkan kemarin membuka pembangunan awal pun tidak ada pemberitahuan dari pihak pengembang,“ tegasnya.
Begitupun ketika Pelita News mengkonfirmasikan ke Pemerintah Desa Ciawiasih, Sekretaris Desa Ciawiasih, Supani turut menegaskan jika pihaknya pun belum bertemu dengan pihak pengembang apalagi terkait izin tetangga. Terkait pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan pun pihaknya tidak pernah diberitahukan dan di informasikan dari pihak pengembang. “Kami hanya tahu informasi pembangunan perumahan sudah dimulai, untuk izin tetangga sendiri pun kami belum pernah ada permintaan ataupun pertemuan di kantor desa,“ ujarnya. (Ries)