Cirebon | Pelita News. – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon baru saja menggegerkan publik dengan penangkapan mantan Mantri Bank BUMN Unit Kramat berinisial AN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes. Dalam aksi curang yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023 ini, AN diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 500 juta lebih.
Tersangka AN, yang saat itu bertugas di Bank BUMN Unit Kramat, terbukti melakukan manipulasi besar-besaran dalam proses pengajuan kredit. Dia melakukan *rekayasa dokumen* dengan cara meminjam nama-nama nasabah yang tidak memiliki usaha, untuk mengajukan permohonan kredit. Bahkan, ada pengajuan kredit fiktif yang diajukan melebihi jumlah yang diminta nasabah tanpa persetujuan mereka, dan hasil dari kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dari aksi koruptif yang dilakukan oleh AN, negara mengalami kerugian mencapai Rp 500.829.122,- (lima ratus juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua rupiah). Kejaksaan Negeri Cirebon tidak tinggal diam. Setelah melalui penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti yang cukup, akhirnya tersangka AN ditangkap dan ditahan selama 20 hari, dari 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon.
Kasus ini bukan hanya menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengeksploitasi kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Program KUR dan Kupedes yang seharusnya membantu perekonomian rakyat, justru disalahgunakan oleh oknum seperti AN untuk meraup keuntungan secara ilegal.
“Korupsi di sektor perbankan adalah kejahatan yang merugikan seluruh masyarakat. Kami tidak akan memberi ampun kepada siapa pun yang mencoba merusak sistem ekonomi yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat. Proses hukum akan berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Randy Tumpal Pardede, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Perbuatan AN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga perbankan untuk memperketat sistem pengawasan internal dan memastikan bahwa sistem yang ada tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang hanya memikirkan kepentingan pribadi. Masyarakat dan dunia perbankan harus tetap waspada agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Penangkapan AN merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di segala lini. Bagi para koruptor, ini adalah peringatan tegas bahwa hukum tidak akan pernah berpihak pada mereka.@Bams