Kabupaten Cirebon Pelita News
Masih berlanjutnya kaitan dengan adanya dugaan penganiyaan anak dibawah umur yang merupakan warga Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh oknum Kuwu beberapa waktu lalu. Setelah menjalani proses yang dinilai cukup panjang, dengan telah dilakukan pelaporan secara resmi ke Polresta Cirebon, kali ini adanya dugaan iming-iming uang damai yang ditawarkan salah satu keluarga korban.
Suhada yang merupakan orang tua salah satu korban dugaan penganiayaan mengaku adanya tawaran damai untuk tidak melanjutkan laporannya sampai ketingkat lebih lanjut.
Bahkan Ia sendiri mengaku telah mendapat penjelasan oleh seorang oknum, yang menawarkan sejumlah rupiah untuk setiap korban perbuatan oknum Kuwu saat itu.
“ditawarkan untuk satu anak, satu juta, katanya juga kalau sampai lanjut paling kena enam bulan itu kata oknumnya seperti itu, namun saya tetap minta lanjut, mau dihukum berapa bulan juga nggak apa-apa, yang penting dihukum, supaya ada efek jera,”ucapnya Rabu 12/08.
Adanya hal ini Suhada tegas tetap berpegang dengan komitmennya untuk melanjutkan proses pelaporan atas anaknya sampai ke meja hijau, walaupun adanya iming-iming uang dengan nominal yang besar Suhada pastikan proses hukum tidak akan damai.
“mau berapa pun yang ditawarkan tetap saya tolak, saya hanya minta proses hukum ini tetap dilanjutkan,”tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa status oknum Kuwu yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang saat ini yakni sebagai tersangka.
“statusnya sudah jadi tersangka,”pungkasnya.@Sur















