IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, September 28, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ratusan Anggota FSPS Geruduk Kantor Kemenaker RI, Tolak Reformulasi Menyeluruh Revisi UU Ketenagakerjaan dan Desak Pemerintah Bentuk Undang-undang Ketenagakerjaan Baru

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 28, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, EKONOMI & BISNIS, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Ratusan Anggota FSPS Geruduk Kantor Kemenaker RI, Tolak Reformulasi Menyeluruh Revisi UU Ketenagakerjaan dan Desak Pemerintah Bentuk Undang-undang Ketenagakerjaan Baru
    0
    BERBAGI
    809
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Jakarta, Pelita News

     

    Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) dari berbagai daerah yang diantaranya FSPS Kabupaten Cirebon datangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Kamis 27/02. Ratusan pekerja tersebut menolak hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh terkait Reformulasi Undang-undang Ketenagakerjaan yang berpijak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

     

    Ariyanto salah satu koordinator aksi FSPS asal FSPS Kabupaten Cirebon seruanya mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah diminta dalam kurun waktu dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan

    perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023), termasuk pula memasukkan sejumlah peraturan pemerintah ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

    Lebih lanjut ditegaskan, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagai amanat Putusan MK, bukan memberikan kewenangan kepada DPR dan Pemerintah untuk mereformulasi seluruhnya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Melainkan, mengharmonisasi dan mesinkronkan muatan materi dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, serta Putusan-Putusan MK terkait ketenagakerjaan, dalam satu kesatuan yang utuh dengan tetap berpijak pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Selanjutnya, revisi UU Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, yang kendati telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, akan tetapi kemudian Pemerintah bersama DPR diduga mengakalinya dengan cara menerbitkan dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU 6/2023. Tindakan DPR bersama Pemerintah dalam merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut, patut dicurigai (dan memang harus curiga) serta bukan tidak mungkin akan terulang dan diulangi kembali, mengkhianati Putusan MK dengan membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, yang baik secara kualitas maupun kuantitasnya mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta berpotensi merugikan pekerja dan pengusaha.

     

    Masih Ariyanto, MK sebagai penjaga konstitusi, yang putusan-putusannya didudukkan sebagai ‘moncong konstitusi’, diharapkan bukanlah tempat untuk mengadili hasil dari tindakan yang diduga kuat “ugal-ugalan” DPR bersama Pemerintah, yang lantas tidak dengan se-enaknya, DPR atau Pemerintah menyuruh rakyatnya untuk menguji sebuah undang-undang ke MK, apabila tidak setuju. Melainkan, DPR bersama Pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menghasilkan produk-produk hukum yang memberikanp engakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta tidak merugikan warga negaranya termasuk kelompok pekerja dan pengusaha.

     

    Ariyanto dengan tegas menyatakan kembali isi hati pekerjaan dengan tetap bersikap menolak Reformulasi Menyeluruh Revisi UU Ketenagakerjaan dan Mendesak Pemerintah untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dengan tetap berpijak pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui mekanisme harmonisasi dan

    sinkronisasi muatan materi dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU CiptaK erja beserta peraturan pelaksananya, serta Putusan-Putusan MK terkait ketenagakerjaan.(Sur/rilis)

    Tags: CiayumajakuningEkonomi dan BisnisInformasiKabupaten CirebonPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Polresta Cirebon Bersama Mahasiswa dan OKP Gelar Baksos Ramadhan, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

    Berikutnya

    Penghargaan GI BEI 2025: Pengakuan Terhadap Kontribusi Galeri Investasi dalam Meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Pasar Modal Indonesia

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Penghargaan GI BEI 2025: Pengakuan Terhadap Kontribusi Galeri Investasi dalam Meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Pasar Modal Indonesia

    Penghargaan GI BEI 2025: Pengakuan Terhadap Kontribusi Galeri Investasi dalam Meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Pasar Modal Indonesia

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Khidmat! Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Nabi di Masjid Jami’ Baiturrahman Pasawahan

    Khidmat! Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Nabi di Masjid Jami’ Baiturrahman Pasawahan

    September 7, 2026
    Bangunan Gudang Hemodialisa RSMM Terbakar, Pasien Dievakuasi ke RSUD Indramayu

    Bangunan Gudang Hemodialisa RSMM Terbakar, Pasien Dievakuasi ke RSUD Indramayu

    September 27, 2026
    Jaga Kondusifitas Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Gelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

    Jaga Kondusifitas Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Gelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

    September 27, 2026
    Pemkab Indramayu Evaluasi Kinerja  Pemerintah Digital

    Pemkab Indramayu Evaluasi Kinerja  Pemerintah Digital

    September 27, 2026
    Satpol PP Dan Damkar Terus perketat Penertiban Peredaran Mihol

    Satpol PP Dan Damkar Terus perketat Penertiban Peredaran Mihol

    September 27, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • KONI Indrmayu Kembali Lakukan Safari Kunjungan Cabor, KONI Indramayu Optimis Cabor Karate Raih Medali

      KONI Indrmayu Kembali Lakukan Safari Kunjungan Cabor, KONI Indramayu Optimis Cabor Karate Raih Medali

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan kepada Masyarakat Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Opa Andi Pegang Kendali Penuh Penggabungan RT 01 dan 02 BTN Lama Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jaga Kondusifitas Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Gelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,981)
    • EKONOMI & BISNIS (334)
    • INDRAMAYU (5,506)
    • INFORMASI (592)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,287)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,090)
    • KUNINGAN (149)
    • MAJALENGKA (78)
    • NASIONAL (653)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (777)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (895)

    Berita Terbaru

    Bangunan Gudang Hemodialisa RSMM Terbakar, Pasien Dievakuasi ke RSUD Indramayu

    Bangunan Gudang Hemodialisa RSMM Terbakar, Pasien Dievakuasi ke RSUD Indramayu

    September 27, 2026
    Jaga Kondusifitas Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Gelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

    Jaga Kondusifitas Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Gelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

    September 27, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk