
Jakarta, Pelita News
Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) dari berbagai daerah yang diantaranya FSPS Kabupaten Cirebon datangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Kamis 27/02. Ratusan pekerja tersebut menolak hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh terkait Reformulasi Undang-undang Ketenagakerjaan yang berpijak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
Ariyanto salah satu koordinator aksi FSPS asal FSPS Kabupaten Cirebon seruanya mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah diminta dalam kurun waktu dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan
perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023), termasuk pula memasukkan sejumlah peraturan pemerintah ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Lebih lanjut ditegaskan, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagai amanat Putusan MK, bukan memberikan kewenangan kepada DPR dan Pemerintah untuk mereformulasi seluruhnya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Melainkan, mengharmonisasi dan mesinkronkan muatan materi dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, serta Putusan-Putusan MK terkait ketenagakerjaan, dalam satu kesatuan yang utuh dengan tetap berpijak pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, revisi UU Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, yang kendati telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, akan tetapi kemudian Pemerintah bersama DPR diduga mengakalinya dengan cara menerbitkan dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU 6/2023. Tindakan DPR bersama Pemerintah dalam merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut, patut dicurigai (dan memang harus curiga) serta bukan tidak mungkin akan terulang dan diulangi kembali, mengkhianati Putusan MK dengan membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, yang baik secara kualitas maupun kuantitasnya mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta berpotensi merugikan pekerja dan pengusaha.
Masih Ariyanto, MK sebagai penjaga konstitusi, yang putusan-putusannya didudukkan sebagai ‘moncong konstitusi’, diharapkan bukanlah tempat untuk mengadili hasil dari tindakan yang diduga kuat “ugal-ugalan” DPR bersama Pemerintah, yang lantas tidak dengan se-enaknya, DPR atau Pemerintah menyuruh rakyatnya untuk menguji sebuah undang-undang ke MK, apabila tidak setuju. Melainkan, DPR bersama Pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menghasilkan produk-produk hukum yang memberikanp engakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta tidak merugikan warga negaranya termasuk kelompok pekerja dan pengusaha.
Ariyanto dengan tegas menyatakan kembali isi hati pekerjaan dengan tetap bersikap menolak Reformulasi Menyeluruh Revisi UU Ketenagakerjaan dan Mendesak Pemerintah untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dengan tetap berpijak pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui mekanisme harmonisasi dan
sinkronisasi muatan materi dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU CiptaK erja beserta peraturan pelaksananya, serta Putusan-Putusan MK terkait ketenagakerjaan.(Sur/rilis)















