Pelita News I Indramayu
Komisi 1 DPRD Mengundang mitra kerja nya yakni Dinas satuan pamong praja (satpol pp) terkait beredarnya di berbagai media sosial konon barang bukti sitaan jenis miras hasil tangkap tangan telah Raib atau dilepas , hal ini dinilai kinerja satpol pp , diawal sangat baik namun di akhir begitu jelek.
Rapat berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026 , dipimpin oleh Ketua Komisi I, Endang Effendi, SE.MM., didampingi Wakil Ketua, Leni Helmia, SH. Pihak Satpol PP dihadiri oleh Plt. Kasat Pol PP, Asep Afandi, beserta jajaran struktural serta penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah prosedur OTT mihol yang kemudian dilepaskan serta kedudukan mobil boks pembawa barang bukti di halaman parkir Pendopo Kabupaten Indramayu. Kronologi awal terjadinya OTT diceritakan oleh Kasi Pengembangan Kapasitas, Candra Yulianto,
Komisi 1 DPRD menilai langkah yang dilakukan oleh satuan pamong praja (pol PP ) kabupaten Indramayu , dinilai mampu menggambarkan dinas yang merupakan ujung tombak penegak peraturan daerah (perda) , hal ini telah menyita hasil tangkap tangan jenis minuman keras (miras ) di bulan ramadhan, akan tetapi kebaikan tersebut berakhir menjadi buruk. Yakni barang sitaan tersebut hilang. ” Aneh barang tersebut hilang dan ironisnya lagi kenapa harus di bawa ke pendopo, kan satpol pp punya kantor ”
Sementara PLT kasat PLT Asep Afandy, menjelaskan di hadapan anggota komisi 1 DPRD , bahwa menurut keyakinan nya karena saat melakukan penyitaan tidak dilengkapi surat tugas , dan tidak ada berita acara penyitaan. ” Jadi ini hanya menurut keyakinan kami kalau prosedur penyitaan belum ditempuh ” ujarnya (Duliman)















