Indramayu, PN
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Indramayu, H. Abdulrohman menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi trayek angkutan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sangat lemah dan janggal. Pasalnya target retribusi trayek 2021 hanya Rp3.450.0004 dan IMB Rp4.018.000.000. Harusnya jauh diangka itu.
Menurutnya, meski perpanjangan izin trayek dilakukan selama 4 tahun sekali dan biayanya sekira Rp.99.000 namun ia menilai ada kejanggalan. Kalau biaya izin trayek Rp99.000 berarti jumlah armada angkutan umum yang ada di Kota Mangga kalau di rata-rata hanya seratusan unit. Sepengetahuannya mobil-mobil yang beroperasi dari terminal ke terminal baik di dalam maupun lintas kabupaten cukup banyak, contoh trayek angkutan Indramayu-Patrol, Indramayu-Cirebon, Indramayu-Jatibarang dan lainnya masih banyak yang beroperasi, belum lagi angkutan kota (angkot) dan penambahan armada baru.
“Saya menilai ada kejanggalan dalam menentukan target retribusi trayek angkutan umum. Masa dalam satu tahun targetnya sekira Rp.3 jutaan, target tahun 2020 sekira Rp2,4 juta. Ini angka menarik, ko targetnya hanya segitu. Kejanggalan-kejanggalan itu akan kita cek,” kata dia usai rapat kerja Komisi 3 DPRD Indramayu dengan DPMPTSP di ruang Komisi 3 belum lama ini.
Rohman menegaskan, kalau targetnya hanya Rp.3 jutaan berarti angkutan umum dari berbagai jurusan lumpuh. Komisi 3 melihat ada kejanggalan retribusi trayek. Angka yang kecil dalam 1 tahun yakni Rp.3 jutaan. Kalau itu matching dengan data dari Dishub, berarti lemahnya terminal. Matinya semua terminal di Indramayu.
“Patut kita curigai karena menurut saya tidak logis PAD trayek per tahun hanya Rp3 jutaan. Sepengetahuannya mobil-mobil yang beroperasi dari terminal ke terminal baik di dalam maupun lintas kabupaten masih banyak,” sebutnya.
Ia tidak menampik trayek angkutan dipungut 4 tahun sekali namun apakah semua mobil bareng membayarnya, tentu tidak mungkin kan.
Kemudian untuk target IMB, 2020 tercapai sebesar Rp3,8 miliar dan 2021 diangka Rp4.018.000.000, sudah lumayan namun target itu dinilainya belum maksimal. Ia melihat pengembang/developer marak di berbagai kecamatan termasuk IMB menara/tower. Itu potensi PAD IMB. Rohman juga menduga gedung-gedung pemerintah masih banyak yang belum membayar IMB.
“Target itu sebuah pencapaian namun target yang dipatok tidak sesuai dengan potensi. Itu merugikan daerah,” tegasnya.
Komisi 3 kata dia, akan merekomendasikan adanya potensi pidana retribusi. Pihaknya nanti menginginkan eksekutif melakukan penyelidikan retribusi di semua dinas berdasarkan SK Bupati. Jika ada dugaan akan dilanjutkan ke perkara TUN. Itu belum pernah dilakukan sebelumnya.
“Melalui rapat kerja Saya melihat kejanggalan retribusi di semua SKPD. Tempat pelelangan ikan, janggal, parkir di tepi jalan janggal, dan retribusi IMB juga dianggap tidak wajar. Itu bisa masuk ke proses penyidikan pidana retribusi,” sebutnya.
Rohman juga mengkritisi Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor: 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu karena dinilainya belum efektif, satu pintu tapi kelihatannya banyak jendela. “Komisi 3 juga melihat Perda 22/2012 belum dilaksanakan sepenuhnya. Ini nantinya masuk katagori evaluasi. Perda ini sudah 8 tahun jalan idealnya sebuah perda sudah berfungsi dalam jangka waktu 2 tahun,” tambah Rohman. (saprorudin)