Pelita News | Cirebon Timur – Asal Geber, akhir-akhir ini masyarakat pengguna jalan banyak di keluhkan oleh adanya kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masih menggunakan knalpot brong. Mereka sangat happy saat berkendara dan tidak peduli dengan pengguna jalan lain yang terganggu atas perilakunya.
Seperti yang dikatakan Tokoh Cirebon Timur, Wa Durji, menurutnya para petugas kepolisian maupun Dinas Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) kerap melakukan razia knalpot brong. Saking maraknya, pemerintah pun telah mengeluarkan sanksi pidana Pasal 285 Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Sepertinya sanksi kurungan penjara kurang dari satu bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000,- ini tidak membuat jera para pelaku. Selain itu ada sanksi tilang sampai pada penahanan kendaraan. Apa sanksinya kurang berat atau denda kurang banyak, ini memang fakta !,“ ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, penggunaan knalpot brong dirasakan sangat mengganggu pengguna jalan, suaranya yang keras juga tidak mencerminkan ramah lingkungan maupun tidak sopan dalam berkendara. Bahkan sering kali penggunaan kendaraan knalpot bising itu kebut-kebutan di jalan raya, tak ayal kecelakaan lalulintas sering terjadi.
“Apakah karena sensasional atau memang sifatnya wajib ngebut bila saat berkendara dengan knalpot brong, ini kenyataannya. Untuk itu, perlu perhatian dan ketegasan pemerintah, sebab kebanyakan digunakan anak-anak muda yang memang harus di tangani dengan serius,“ ungkap pria asli Gebang Cirebon Timur ini.
Lanjut di katakan Wa Durji, sudah berapa banyak kecelakaan di jalan akibat faktor kebut-kebutan, resikonya bukan saja merugikan diri sendiri namun juga pengguna jalan lain terkena imbasnya dari action yang tidak terkontrol itu.
“Saya harap bagi pengguna jalan untuk lebih bijak dan berhati-hati, karena kebut-kebutan di jalan itu sangat berbahaya. Pemerhati harus bikin aturan tambahan bagi kendaraan bermotor knalpot brong, apakah sanksi yang di perberat atau denda di tambah dan tidak di perbolehkan mengisi bahan bakar minyak di SPBU, meskipun pajaknya lengkap,“ imbuhnya.
Diyakini bersama, aparat kepolisian dan DLLAJ tentunya tidak pernah bosan menekankan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan maupun dampak buruk knalpot brong, sebab itu bukan cerminan adat budaya ketimuran. @Ries















