Kabupaten Cirebon, PN
Ditemui Journalist Harian Pelita News, jumat ( 19/11/21 ) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Cirebon Dra. Hj. Ita Rohpitasari, MSi, menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon akan menggelar Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 pada minggu 21 November 2021 ” pesta demokrasi tingkat desa itu kerap diduga menimbulkan kegaduhan sengketa pilwu dan hampir diduga selalu ada disetiap pelaksanaannya ” jelasnya.
Menurutnya sejak jauh jauh hari, kami Kesbangpol Kabupaten Cirebon mengingatkan hanya akan memproses sengketa pilwu ketika terjadi perselisihan surat suara sah maksimal 1 persen dan lebih dari itu jangan harap akan ditangani atau diproses, tegasnya.
” Kami Kesbangpol Kabupaten Cirebon sudah mengadakan Bimbingan Teknik ( Bimtek ) kepada para tim pengawas pilwu termasuk panwas pilwu tingkat kecamatan, kami sudah membatasi bahwasannya kegiatan kedepan yang diterima tim pengawas ( timwas ) pilwu tingkat Kabupaten Cirebon hanya perselisihan surat suara yang sah maksimal 1 persen, kami proses dan tangani ” tandasnya.
Lanjutnya lebih dari ketentuan itu tidak akan ditangani tim pengawas pilwu Kabupaten Cirebon, mengingat ranahnya sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum ( APH ) ” kami membatasi itu karena cukup banyak kendala dan disamping itu juga karena ranahnya bukan menjadi kewenangan kami atau tim pengawas pilwu Kabupaten Cirebon, kata Hj. Ita Rohpitasari.
Diungkapkannya ketika memprosesnyapun ada tahapan yang harus dilalui, tahapannya berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan terlebih dahulu ” dikecamatankan ada panwas baik itu panitia fasilitasi termasuk juga panitia keamanan jadi tahapannya sebelum ke kami, selesaikan dikecamatan, ungkapnya.
Hj. Ita Rohpitasari menerangkan terkait tahapan pilwu pihaknya akan menangani prosesi pasca pilwu yakni ketika terjadi sengketa, hanya saja itupun tidak sembarangan yang sesuai kriteria saja yang akan ditindaklanjuti ” makanya saya mengingatkan kepada tim sukses ( timses ) kandidat kuwu untuk jeli memahaminya, ketika terjadi sengketa dan ingin memperkarakannya harus melihat klasifikasinya terlebih dahulu ” terangnya.
Kami tidak akan keluar dari aturan, kami akan menerimanya maksimal 1 persen dari surat suara sah dan lebih dari itu kewenangan Aparat Penegak Hukum, imbuhnya.
Itupun harus terlebih dulu melewati tahapan dikecamatan, untuk langsung memperkarakan ketingkat Kabupaten Cirebon tak akan bisa ” harus ke tim was pilwu kecamatan dulu, nanti dievaluasi, kan ada tahapan mengusulkan dulu atau melaporkan dulu ke tim was kecamatan, nanti diproses, layak tidak untuk dilanjutkan ketingkat Kabupaten Cirebon ” tutup Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon Dra. Hj. Ita Rohpitasari, MSi. ( Nurzaman )