IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, September 7, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kemendagri Surati Bupati/Wali Kota Terkait Meningkatnya Intensitas Pengaduan Tindakan Diduga Oknum Kepala Desa ( Kuwu ) Memberhentikan Perangkat Desa Diluar Ketentuan Peraturan Perundang Undangan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 29, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Kemendagri Surati Bupati/Wali Kota Terkait Meningkatnya Intensitas Pengaduan Tindakan Diduga Oknum Kepala Desa ( Kuwu ) Memberhentikan Perangkat Desa Diluar Ketentuan Peraturan Perundang Undangan
    0
    BERBAGI
    148
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Respon fositif Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan tindakan diduga oknum Kepala Desa ( Kuwu ) memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara diduga oknum Kepala Desa ( Kuwu ) dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Pemdes ).

    Dalam wawancaranya dengan Harian Pelita News, rabu ( 29/7/20 ) Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon Surnato Yoris sangat mengapresiasi dan dan mengucapkan terima kasih, terkait maraknya  pemberhentian perangkat desa yang diduga sepihak tanpa melalui prosedur mendapat respon cepat oleh Kemendagri ” Kementerian Dalam Negeri telah berkirim surat kepada Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia yang bersifat sangat penting tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan nomor 141/4268/ SJ tertanggal 27 Juli 2020 ” ungkapnya.

    Didalam surat Kemendagri tersebut bahwa Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintahan Desa yang profesional dan mampu memberikan dukungan optimal dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat ” salah satu kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan ditegaskan juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengenai pemberian jaminan penghasilan tetap ( Siltap ) minimal setara dengan PNS golongan II A ” jelasnya.

    ” Berkenaan dengan isi surat tersebut, Kemendagri meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah dan harus perlu melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terus menerus untuk mewujudkan seorang Kepala Desa atau Kuwu sebagai birokrat profesional khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diwilayah lingkungan desanya masing masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan Peraturan Perundang Undangan ” tegas Surnato Yoris.

    Diduga saat ini masih banyak diduga yang belum dipahami dan ditaati oleh diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu sehingga banyak terjadi diduga tindakan diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku ” Kepala Desa atau Kuwu harus memegang teguh dan memiliki komitmen untuk melaksanakan ketentuan pemberhentian Perangkat Desa karena semuanya sudah diatur dalam pasal 53 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri nomor 67 tahun 2017 ” terangnya.

    Diucapkan Surnato Yoris bahwa Kepala Desa atau Kuwu tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan yang sebagaimana sudah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia ” Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau Kuwu sebelum dan setelahnya harus dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat, imbuhnya.

    Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News, ditegaskan Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan dengan sebab usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa, ujarnya.

    Saya berharap kepada Bupati agar dapat memberikan sanksi kepada Diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang semuanya sudah diatur dalam pasal 26 ayat ( 4 ) huruf d dan pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ” tutup Ketua PPDI Kabupaten Cirebon. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pemkab Cirebon Siap Hadir Ditengah Masyarakat, Untuk Antisipasi Wabah Covid-19

    Berikutnya

    DESA ARJAWINANGUN SALURKAN BANTUAN KABUPATEN CIREBON TAHAP 2

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    DESA ARJAWINANGUN SALURKAN BANTUAN KABUPATEN CIREBON TAHAP 2

    DESA ARJAWINANGUN SALURKAN BANTUAN KABUPATEN CIREBON TAHAP 2

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Menu Fresh! SPPG Sampih Salurkan 3.072 Paket MBG ke 4 Desa di Susukanlebak

    Menu Fresh! SPPG Sampih Salurkan 3.072 Paket MBG ke 4 Desa di Susukanlebak

    September 7, 2026
    196 Karung Beras Bansos Diamankan Polsek Waled dari Rumah Pengepul

    196 Karung Beras Bansos Diamankan Polsek Waled dari Rumah Pengepul

    September 7, 2026
    Khidmat! Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Nabi di Masjid Jami’ Baiturrahman Pasawahan

    Khidmat! Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Nabi di Masjid Jami’ Baiturrahman Pasawahan

    September 7, 2026
    Jamaah Umrah Yayasan UGJ Cirebon Berbagi Jumat Berkah di Makkah, Wakaf Al-Qur’an di Masjid Nabawi

    Jamaah Umrah Yayasan UGJ Cirebon Berbagi Jumat Berkah di Makkah, Wakaf Al-Qur’an di Masjid Nabawi

    September 6, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Perkuat Keandalan Pengolahan dan Pasokan Energi, Tim IQQA Pertamina Gelar MWT ke Kilang Balongan

      Perkuat Keandalan Pengolahan dan Pasokan Energi, Tim IQQA Pertamina Gelar MWT ke Kilang Balongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 196 Karung Beras Bansos Diamankan Polsek Waled dari Rumah Pengepul

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Membludak! Ribuan Warga Padati Kirab Budaya “Sedong Tourism Festival 2026”

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Menu MBG di SMAN 1 Losari Viral Berulat, SPPG Astanalanggar 02 Memohon Maaf & Segera Evaluasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Arus Mudik Lebaran 2025, Daop 3 Cirebon Kerahkan 641 Petugas 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,892)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,458)
    • INFORMASI (583)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,247)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,084)
    • KUNINGAN (144)
    • MAJALENGKA (75)
    • NASIONAL (647)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (763)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (840)

    Berita Terbaru

    Menu Fresh! SPPG Sampih Salurkan 3.072 Paket MBG ke 4 Desa di Susukanlebak

    Menu Fresh! SPPG Sampih Salurkan 3.072 Paket MBG ke 4 Desa di Susukanlebak

    September 7, 2026
    196 Karung Beras Bansos Diamankan Polsek Waled dari Rumah Pengepul

    196 Karung Beras Bansos Diamankan Polsek Waled dari Rumah Pengepul

    September 7, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk