Kabupaten Cirebon,PN
Respon fositif Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan tindakan diduga oknum Kepala Desa ( Kuwu ) memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara diduga oknum Kepala Desa ( Kuwu ) dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Pemdes ).
Dalam wawancaranya dengan Harian Pelita News, rabu ( 29/7/20 ) Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon Surnato Yoris sangat mengapresiasi dan dan mengucapkan terima kasih, terkait maraknya pemberhentian perangkat desa yang diduga sepihak tanpa melalui prosedur mendapat respon cepat oleh Kemendagri ” Kementerian Dalam Negeri telah berkirim surat kepada Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia yang bersifat sangat penting tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan nomor 141/4268/ SJ tertanggal 27 Juli 2020 ” ungkapnya.
Didalam surat Kemendagri tersebut bahwa Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintahan Desa yang profesional dan mampu memberikan dukungan optimal dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat ” salah satu kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan ditegaskan juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengenai pemberian jaminan penghasilan tetap ( Siltap ) minimal setara dengan PNS golongan II A ” jelasnya.
” Berkenaan dengan isi surat tersebut, Kemendagri meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah dan harus perlu melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terus menerus untuk mewujudkan seorang Kepala Desa atau Kuwu sebagai birokrat profesional khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diwilayah lingkungan desanya masing masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan Peraturan Perundang Undangan ” tegas Surnato Yoris.
Diduga saat ini masih banyak diduga yang belum dipahami dan ditaati oleh diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu sehingga banyak terjadi diduga tindakan diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku ” Kepala Desa atau Kuwu harus memegang teguh dan memiliki komitmen untuk melaksanakan ketentuan pemberhentian Perangkat Desa karena semuanya sudah diatur dalam pasal 53 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri nomor 67 tahun 2017 ” terangnya.
Diucapkan Surnato Yoris bahwa Kepala Desa atau Kuwu tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan yang sebagaimana sudah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia ” Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau Kuwu sebelum dan setelahnya harus dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat, imbuhnya.
Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News, ditegaskan Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan dengan sebab usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa, ujarnya.
Saya berharap kepada Bupati agar dapat memberikan sanksi kepada Diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang semuanya sudah diatur dalam pasal 26 ayat ( 4 ) huruf d dan pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ” tutup Ketua PPDI Kabupaten Cirebon. ( Nurzaman )