• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Mei 31, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kemendagri Surati Bupati/Wali Kota Terkait Meningkatnya Intensitas Pengaduan Tindakan Diduga Oknum Kepala Desa ( Kuwu ) Memberhentikan Perangkat Desa Diluar Ketentuan Peraturan Perundang Undangan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 29, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Kemendagri Surati Bupati/Wali Kota Terkait Meningkatnya Intensitas Pengaduan Tindakan Diduga Oknum Kepala Desa ( Kuwu ) Memberhentikan Perangkat Desa Diluar Ketentuan Peraturan Perundang Undangan
    0
    BERBAGI
    145
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Respon fositif Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan tindakan diduga oknum Kepala Desa ( Kuwu ) memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara diduga oknum Kepala Desa ( Kuwu ) dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Pemdes ).

    Dalam wawancaranya dengan Harian Pelita News, rabu ( 29/7/20 ) Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon Surnato Yoris sangat mengapresiasi dan dan mengucapkan terima kasih, terkait maraknya  pemberhentian perangkat desa yang diduga sepihak tanpa melalui prosedur mendapat respon cepat oleh Kemendagri ” Kementerian Dalam Negeri telah berkirim surat kepada Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia yang bersifat sangat penting tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan nomor 141/4268/ SJ tertanggal 27 Juli 2020 ” ungkapnya.

    Didalam surat Kemendagri tersebut bahwa Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintahan Desa yang profesional dan mampu memberikan dukungan optimal dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat ” salah satu kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan ditegaskan juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengenai pemberian jaminan penghasilan tetap ( Siltap ) minimal setara dengan PNS golongan II A ” jelasnya.

    ” Berkenaan dengan isi surat tersebut, Kemendagri meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah dan harus perlu melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terus menerus untuk mewujudkan seorang Kepala Desa atau Kuwu sebagai birokrat profesional khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diwilayah lingkungan desanya masing masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan Peraturan Perundang Undangan ” tegas Surnato Yoris.

    Diduga saat ini masih banyak diduga yang belum dipahami dan ditaati oleh diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu sehingga banyak terjadi diduga tindakan diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku ” Kepala Desa atau Kuwu harus memegang teguh dan memiliki komitmen untuk melaksanakan ketentuan pemberhentian Perangkat Desa karena semuanya sudah diatur dalam pasal 53 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri nomor 67 tahun 2017 ” terangnya.

    Diucapkan Surnato Yoris bahwa Kepala Desa atau Kuwu tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan yang sebagaimana sudah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia ” Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau Kuwu sebelum dan setelahnya harus dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat, imbuhnya.

    Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News, ditegaskan Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan dengan sebab usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa, ujarnya.

    Saya berharap kepada Bupati agar dapat memberikan sanksi kepada Diduga oknum Kepala Desa atau Kuwu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang semuanya sudah diatur dalam pasal 26 ayat ( 4 ) huruf d dan pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ” tutup Ketua PPDI Kabupaten Cirebon. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pemkab Cirebon Siap Hadir Ditengah Masyarakat, Untuk Antisipasi Wabah Covid-19

    Berikutnya

    DESA ARJAWINANGUN SALURKAN BANTUAN KABUPATEN CIREBON TAHAP 2

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    DESA ARJAWINANGUN SALURKAN BANTUAN KABUPATEN CIREBON TAHAP 2

    DESA ARJAWINANGUN SALURKAN BANTUAN KABUPATEN CIREBON TAHAP 2

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

    Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

    Mei 30, 2026
    Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

    Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

    Mei 30, 2026
    Iduladha 1447 H, PWI-IKWI Kabupaten Indramayu, Potong Satu Sapi dan Tiga Kambing

    Iduladha 1447 H, PWI-IKWI Kabupaten Indramayu, Potong Satu Sapi dan Tiga Kambing

    Mei 30, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

      SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga Keluhkan Sampah Di Blok Sibunder Desa Jemaras Kidul Yang Mulai Menggunung dan Mengeluarkan Aroma Menyengat 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Iduladha 1447 H, PWI-IKWI Kabupaten Indramayu, Potong Satu Sapi dan Tiga Kambing

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,387)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,264)
    • INFORMASI (561)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,947)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,043)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (629)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (721)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (463)

    Berita Terbaru

    Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

    Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

    Mei 30, 2026
    Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

    Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

    Mei 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk