Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran kredit pada Lembaga Keuangan Non-Bank milik Pemerintah berinisial ”J”, Kamis (28/08/2025). Tersangka “J” merupakan Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabuswetan Kabupaten Indramayu
Tersangka selanjutnya di tahan ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Fadlan, mengatakan “J” ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB
“Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Indramayu karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan Tim telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka,” kata Fadlan didampingi Kasi Pidsus, Endang Darsono, Kasi Intel, Arie Prasetyo dan para Kasubsi dalam pers rilis di aula Kejari setempat.
Fadlan merinci kronologis duduk perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2022 s/d 2023. Dalam kurun waktu itu, kata dia, tersangka “J” selaku Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabus Wetan Kabupaten Indramayu telah melakukan penyimpangan pada penyaluran kredit terhadap enam orang yang namanya digunakan seolah-olah sebagai nasabah Kredit Cepat Aman (KCA) yang mengakibatkan kredit macet.
Akibat perbuatan tersangka “J”, sambungnya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.453.988.140. “J” melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
“Uang kredit fiktif itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehari-hari, bayar hutang dan tersangka juga suka judi online,” sebutnya.
Menurutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Hal itu guna mempersiapkan Surat Dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” tegasnya. @safaro
















