Kabupaten Cirebon,PN
Mengabdi pada Bangsa dan Negara bisa dilakukan dengan berbagai positif yang berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab yang diemban, membawa kemaslahatan dan kebaikan untuk masyarakatnya salah satunya menjadi seorang Kuwu.
Dalam Wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, selasa ( 4/8/20 ) Camat Arjawinangun Kabupaten Cirebon Drs. H. Sutismo menjelaskan menjadi seorang Kuwu harus siap secara lahir dan batin dengan mengutamakan tanggungjawab kinerjanya sebagai seorang pelayan masyarakat ” Kuwu harus dapat menunjukkan jati dirinya sebagai seorang pemimpin desa yang berpihak pada masyarakat, membela masyarakat dan siap melayani, bangun komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan masyarakatnya, ajak untuk bersama sama membangun desanya dan lakukan terobosan untuk peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat serta dapat melawan ketertinggalan desanya, kebodohan dan kemiskinan ” jelasnya.
” Kapanpun masyarakat membutuhkan dan memerlukan maka sosok seorang Kuwu harus hadir ke masyarakat tanpa melihat siapa, apa dan bagaimana, Kuwu dipilih oleh masyarakat dan mengemban amanat serta kepercayaan masyarakat, jangan lari dari tanggungjawab dengan berbagai alasan dengan mengedepankan argumen atau pembelaan atas dirinya, Kuwu harus siap dengan konsekuensinya untuk berlaku adil dan bijaksana ” tegasnya.
Dikatakan H. Sutismo, kepemimpinan seorang Kuwu didesa harus mampu membawa desa dan masyarakatnya pada kemajuan baik untuk meningkatkan perkembangan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan yang mampu mengoptimalkan semua potensi sumber daya yang ada didesanya baik Sumber Daya Manusia ( SDM ) termasuk perangkat desa dan potensi potensi desa lainnya untuk kesejahteraan masyarakat ” seorang Kuwu harus pula menghadirkan kebaikan dan menjadi pelopor dalam memperjuangkan berbagai persoalan dan permasalahan masyarakat, ucapnya.
Seorang Kuwu dalam melaksanakan kewajibannya harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, menjadi inspirasi dalam membangun guna menghadapi tantangan menuju cita cita kehidupan masyarakat didesanya menjadi lebih baik, imbuhnya.
Melalui Harian Pelita News ini saya berpesan agar didalam melaksanakan tugasnya baik itu Kuwu termasuk juga para perangkat desa terutama didalam pelaksanaan pembangunan desa baik berupa fisik maupun non fisik agar mengacu pada aturan yang berlaku, jika menyimpang dari aturan maka ada konsekuensi hukum, tidak boleh menyimpang apalagi menyalahgunakan dana dana bantuan baik DD, ADD maupun Banprov serta bantuan bantuan sosial ditengah pandemi covid-19, pintanya.
Pihak kecamatan akan meluruskan jika masih ada kekurangan atau kesalahan dalam pelaksanaannya ” Kecamatan berkewajiban membina desa termasuk untuk kuwu dan perangkat desanya, minimal bisa meminimalisir terjadinya kesalahan ” tutup H. Sutismo. ( Nurzaman )