Kabupaten Cirebon,PN
Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 BAB 2 bagian kedua Pasal 7 ayat 3 tentang Penggunaan Bendera Negara menegaskan bahwasannya bendera negara wajib dipasang dan dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor, gedung, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia diluar negeri.
Diyanah salah seorang staf kantor Korwil Bidik salah satu Kecamatan di Kabupaten Cirebon menjelaskan pada Harian Pelita News, selasa ( 4/8/20 ) bahwasannya menurut informasi yang didapatkannya 1 – 31 Agustus 2020 seluruh rumah warga, kantor instansi pemerintah dan swasta diminta untuk memasang dan mengibarkan bendera dan juga umbul umbul merah putih ” pemasangan dan pengibaran bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan terhadap kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 dan bahkan dperingati setiap tahun, disisi lain juga sebagai rasa hormat dan nasionalisme serta pengorbanan dan perjuangan para pahlawan ” jelasnya.
” Mereka para pahlawan kemerdekaan telah berkorban jiwa dan raga guna merebut kemerdekaan, sudah sepatutnya kita menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah bersusah payah merebut kemerdekaan, mari kita semua untuk segera memasang dan mengibarkan bendera merah putih untuk menjaga nasionalisme ” tegasnya.
Kita harus bangga memasang dan mengibarkan bendera merah putih didepan rumah atau di depan kantor sebagai wujud patriotisme dan ini merupakan hal yang wajib dilakukan dan dilaksanakan bagi seluruh rakyat indonesia karena untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan juga, pungkas Diyanah. ( Nurzaman )