Kabupaten Cirebon,PN
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, SH, MHum menegaskan akan memproses manakala ada pengaduan berkaitan dengan korupsi, penyelwengan dan penyalahgunaan dana covid -19 maupun bansos tetapi dengan catatan laporan tersebut lengkap disertai dengan bukti ” kalau ada laporan dugaan korupsi, penyelewengan dan penyalahgunaaan apalagi dana covid–19 maupun bansos akan saya sikat, asalkan datanya lengkap ” tegasnya.
Ditambahkannya sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum menerima aduan dugaan kasus korupsi, penyelewengan dan penyalahgunaan dana covid-19 maupun bansos yang terjadi di Kabupaten Cirebon ” penekanannya nanti berkaitan dengan duplikasi data atau data ganda dan tumpang tindih, manakala ditemukan hal hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan memperingatkan jangan sampai bansos salah sasaran dan tidak tepat sasaran, kalau ditemukan duplikasi data, data ganda dan tumpang tindih pasti ada resikonya baik dari segi administrasi maupun dari segi hukum, tetap akan kita proses dan persoalan bansos memang terkendala pada data oleh karena itu kami dari Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon meminta data penerima harus dibenahi dan diperbaiki agar benar benar valid ” ungkapnya ketika dijumpai Wartawan Harian Umum Pelita News, senin ( 15/6/20 )
” Jangan coba coba bermain main dengan anggaran covid-19 dan bansos, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah memberi kemudahan dan kelonggaran dalam pencairan anggaran covid-19, bansos dan Dana Desa, jangan dikorupsi, jangan diselewengkan dan disalahgunakan, kami akan terus memantau, mengawasi dan mewaspadai diduga oknum oknum yang ingin bermain main dengan dana covid -19 dan bansos dengan tujuan kepentingan pribadi ” kata Tommy Kristanto.
Presiden RI sudah mengingatkan, awas saja siapapun yang berani bermain main dengan anggaran covid-19 dan bansos akan saya sikat, masalahnya hukum itu akan berbeda kalau disaat bencana, bisa dihukum mati ” pungkasnya. ( Nurzaman )