Indramayu, PN
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) dan Perbup terus melakukan Operasi Yustisi di tiap titik. Dasar penindakan ini mengacu pada Perbup no.45/2020 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Jo Perbup 29/2020 tentang PSBB Perbup no.36/2020 tentang AKB.
Menurut Kabid Gakda, Kamsari.SH kepada Harian Pelitanews mengatakan , terkait pandemi cofid 19 yang masih terus menghantuinya masyarakat, sehingga pemerintah kabupaten Indramayu semaksimal mungkin menekan penyebaran virus Corona hal ini sebagaimana perda 29/2020 tentang psbb. Oleh karenanya atas dasar tersebut diatas satpol PP bersama tiga pilar lainnya melakukan razia yustisi , bagi pelanggar yustisi akan dikenakan denda berupa administrasi .
Seperti razia yang dilakukan hari Jumat kemarin di lokasi simpang lima atau tepatnya i bunderan mangga, terdapat beberapa warga yang dikenakan sangsi akibat melanggar razia yustisi, jenis pelanggar yang didapat saat razia mereka tidak sama sekali mengenakan masker, terdapat 4 orang dikenakan denda adminitrasi, pelanggar 5 orang lainnya adalah penjaminan KTP dan 15 orang pelanggar dikenakan sangsi teguran secara lisan,” karena. Jenis pelanggarannya berbeda maka pberian sangsi juga berbeda, yang dikenakan. Sangsi teguran kebanyakan membawa masker namun tidak dipakai” ujar Kamsari
Kegiatan razia yustisi ini terus dilakukan setiap hari mulai dari jam 08. 00 Wib hingga jam 10.Wib terkadang sampai jam sebelas siang, tergantung potensi banyaknya pelanggar. razia gabungan ini dilakukan bersama dengan. Pihak TNI dan Polri , namun untuk menentukan sangsi dimaksud adalah sesuai pers dan perbup . Tujuan pemerintah melakukan penerapan sangsi bagi para pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua yang tidak memakai masker saat bepergian Adan atau eluar rumah. Lokasi razia biasanya pada titik lokasi yang banyak dilalui orang seperti tiap lampu merah dan tiap perempatan termasuk di pertigaan terminal Sindang.
Kamsari menambahkan, sudah beberapa hari ini intensitas para pelanggar sudah mulai menurun, berbeda dengan pada awal melakukan operasi yustisi , walaupun masyarakat sudah sadar akan dampak dari wabah Corona , pemerintah kabupaten Indramayu terus melakukan operasi penerapan sanksi ini sampai pandemi cofid 19 benar benar steril dan hilang. Pemerintah sendiri tetap melakukan hal ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan “Kami sebagai penegak perda dan perbup tetap konsisten terhadap peraturan yang ada,” pungkasnya. (02/san)