IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Oktober 4, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    JPU Ungkap, Kenapa Tuntutan Ririn dan Priyo Berbeda meski Sama-Sama Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 21, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    JPU Ungkap, Kenapa Tuntutan Ririn dan Priyo Berbeda meski Sama-Sama Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga 
    0
    BERBAGI
    58
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News I Indramayu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Terdakwa utama, Ririn Rifanto alias Irin dituntut pidana mati, sedangkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

     

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada didampingi Kasi Intelijen, Tomy Novendri mengatakan, perbedaan tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta peran masing-masing terdakwa dalam mengungkap perkara.

     

    “Untuk terdakwa Ririn kami menuntut pidana mati, sedangkan terdakwa Priyo kami tuntut pidana penjara selama 20 tahun. Itu merupakan hasil analisa dan kesimpulan tim JPU dengan berbagai pertimbangan yang telah kami tuangkan dalam surat tuntutan,” kata Eko sekaligus JPU perkara tersebut pada wartawan, kemarin.

     

    Eko menjelaskan, Priyo mendapat sejumlah pertimbangan yang meringankan, sala satunya karena keterangannya di persidangan dinilai membantu jaksa mengungkap fakta sebenarnya terkait peristiwa pembunuhan tersebut.

     

    Bahkan saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ririn pada persidangan 18 Mei 2026 lalu, Priyo memberikan keterangan yang sebelumnya tidak pernah diungkap oleh kedua terdakwa.

     

    “Priyo memberikan penjelasan dan gambaran peristiwa yang sempat mereka berdua kaburkan sejak awal persidangan. Fakta yang disampaikan Priyo itu kemudian kami kaitkan dengan rekaman CCTV dan bukti surat berupa hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik,” ujarnya.

     

    Keterangan Priyo tersebut, lanjut Eko, juga sejalan dengan hasil uji DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di warung milik korban Budi Awaludin.

     

    “Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, sala satu sampel darah yang ditemukan di lokasi identik dengan DNA korban Budi Awaludin. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, kami menilai Priyo cukup membantu dalam mengungkap kejadian yang sebenarnya,” katanya.

     

    Berbeda dengan Priyo, JPU menilai Ririn layak dituntut pidana mati karena perbuatannya dilakukan secara sadis, terencana, dan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keluarga korban.

     

    “Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadis terhadap lima orang korban dan sudah direncanakan sejak awal,” tuturnya.

     

    Selain itu, dua dari lima korban merupakan anak-anak. Menurut JPU, hal tersebut menjadi sala satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan tuntutan maksimal.

     

    “Ada dua orang anak yang menjadi korban. Yang paling kami pertimbangkan adalah putusnya generasi dari korban Budi,” katanya.

     

    Tak hanya itu, sikap Ririn selama persidangan juga menjadi faktor yang memberatkan. JPU menilai terdakwa terus berupaya mengaburkan fakta dan tidak mengakui perbuatannya hingga pembacaan tuntutan.

     

    “Terdakwa selama persidangan berbelit-belit, mengaburkan fakta yang sebenarnya, dan tidak mengakui perbuatannya sampai detik kami membacakan tuntutan. Itu menjadi sala satu pertimbangan mengapa kami akhirnya menuntut pidana mati,” tegas Eko.

     

    Kerananya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Tim Audit Wasrik Itdam III Siliwangi Tinjau KDKMP di Wilayah Kabupaten Indramayu

    Berikutnya

    Tiga Kali di SP, Bangli di Saluran Tembaga Indramayu Membandel

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Tiga Kali di SP, Bangli di Saluran Tembaga Indramayu Membandel

    Tiga Kali di SP, Bangli di Saluran Tembaga Indramayu Membandel

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Oktober 3, 2026

    Pemkab Indramayu dan KONI Bahas Skema Anggaran Porprov Jabar 2026

    Oktober 4, 2026
    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Oktober 4, 2026
    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Oktober 3, 2026
    Lapas Indramayu Gelar Kebaktian bagi Warga Binaan

    Lapas Indramayu Gelar Kebaktian bagi Warga Binaan

    Oktober 3, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

      Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lapas Indramayu Gelar Kebaktian bagi Warga Binaan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tamparan Keras Bagi Pemkab Kuningan! Warga Kertawangun Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Babakanjati Kuningan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,008)
    • EKONOMI & BISNIS (335)
    • INDRAMAYU (5,523)
    • INFORMASI (593)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,296)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,090)
    • KUNINGAN (149)
    • MAJALENGKA (78)
    • NASIONAL (654)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (777)
    • TEKNOLOGI (100)
    • Uncategorized (914)

    Berita Terbaru

    Pemkab Indramayu dan KONI Bahas Skema Anggaran Porprov Jabar 2026

    Oktober 4, 2026
    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Oktober 4, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk