• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 21, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    JPU Ungkap, Kenapa Tuntutan Ririn dan Priyo Berbeda meski Sama-Sama Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 21, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    JPU Ungkap, Kenapa Tuntutan Ririn dan Priyo Berbeda meski Sama-Sama Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga 
    0
    BERBAGI
    2
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News I Indramayu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Terdakwa utama, Ririn Rifanto alias Irin dituntut pidana mati, sedangkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

     

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada didampingi Kasi Intelijen, Tomy Novendri mengatakan, perbedaan tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta peran masing-masing terdakwa dalam mengungkap perkara.

     

    “Untuk terdakwa Ririn kami menuntut pidana mati, sedangkan terdakwa Priyo kami tuntut pidana penjara selama 20 tahun. Itu merupakan hasil analisa dan kesimpulan tim JPU dengan berbagai pertimbangan yang telah kami tuangkan dalam surat tuntutan,” kata Eko sekaligus JPU perkara tersebut pada wartawan, kemarin.

     

    Eko menjelaskan, Priyo mendapat sejumlah pertimbangan yang meringankan, sala satunya karena keterangannya di persidangan dinilai membantu jaksa mengungkap fakta sebenarnya terkait peristiwa pembunuhan tersebut.

     

    Bahkan saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ririn pada persidangan 18 Mei 2026 lalu, Priyo memberikan keterangan yang sebelumnya tidak pernah diungkap oleh kedua terdakwa.

     

    “Priyo memberikan penjelasan dan gambaran peristiwa yang sempat mereka berdua kaburkan sejak awal persidangan. Fakta yang disampaikan Priyo itu kemudian kami kaitkan dengan rekaman CCTV dan bukti surat berupa hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik,” ujarnya.

     

    Keterangan Priyo tersebut, lanjut Eko, juga sejalan dengan hasil uji DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di warung milik korban Budi Awaludin.

     

    “Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, sala satu sampel darah yang ditemukan di lokasi identik dengan DNA korban Budi Awaludin. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, kami menilai Priyo cukup membantu dalam mengungkap kejadian yang sebenarnya,” katanya.

     

    Berbeda dengan Priyo, JPU menilai Ririn layak dituntut pidana mati karena perbuatannya dilakukan secara sadis, terencana, dan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keluarga korban.

     

    “Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadis terhadap lima orang korban dan sudah direncanakan sejak awal,” tuturnya.

     

    Selain itu, dua dari lima korban merupakan anak-anak. Menurut JPU, hal tersebut menjadi sala satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan tuntutan maksimal.

     

    “Ada dua orang anak yang menjadi korban. Yang paling kami pertimbangkan adalah putusnya generasi dari korban Budi,” katanya.

     

    Tak hanya itu, sikap Ririn selama persidangan juga menjadi faktor yang memberatkan. JPU menilai terdakwa terus berupaya mengaburkan fakta dan tidak mengakui perbuatannya hingga pembacaan tuntutan.

     

    “Terdakwa selama persidangan berbelit-belit, mengaburkan fakta yang sebenarnya, dan tidak mengakui perbuatannya sampai detik kami membacakan tuntutan. Itu menjadi sala satu pertimbangan mengapa kami akhirnya menuntut pidana mati,” tegas Eko.

     

    Kerananya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Tim Audit Wasrik Itdam III Siliwangi Tinjau KDKMP di Wilayah Kabupaten Indramayu

    Berikutnya

    Tiga Kali di SP, Bangli di Saluran Tembaga Indramayu Membandel

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Tiga Kali di SP, Bangli di Saluran Tembaga Indramayu Membandel

    Tiga Kali di SP, Bangli di Saluran Tembaga Indramayu Membandel

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    RSUD Waled Gelar Inhouse Training Jelang Reakreditasi 2026

    RSUD Waled Gelar Inhouse Training Jelang Reakreditasi 2026

    Juni 21, 2026
    Tasyakuran Kelulusan Siswa SDN 1 Kaligawe Wetan Berlangsung Sederhana & Khidmat

    Tasyakuran Kelulusan Siswa SDN 1 Kaligawe Wetan Berlangsung Sederhana & Khidmat

    Juni 21, 2026
    LPK Dai Ninki Langut Wujudkan SDM Unggul Siap Kerja

    LPK Dai Ninki Langut Wujudkan SDM Unggul Siap Kerja

    Juni 21, 2026
    Tiga Kali di SP, Bangli di Saluran Tembaga Indramayu Membandel

    Tiga Kali di SP, Bangli di Saluran Tembaga Indramayu Membandel

    Juni 21, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

      Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Danramil 2018, Kapolsek Dan Camat Susukan Monitoring Kegiatan Vaksinasi Di Ninja Exspres Desa Gintung Lor

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Jamblang Rilis Tahapan SPMB Jabar 2026: Transparan, Objektif, dan Akuntabel

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,492)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,303)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,011)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,049)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (539)

    Berita Terbaru

    RSUD Waled Gelar Inhouse Training Jelang Reakreditasi 2026

    RSUD Waled Gelar Inhouse Training Jelang Reakreditasi 2026

    Juni 21, 2026
    Tasyakuran Kelulusan Siswa SDN 1 Kaligawe Wetan Berlangsung Sederhana & Khidmat

    Tasyakuran Kelulusan Siswa SDN 1 Kaligawe Wetan Berlangsung Sederhana & Khidmat

    Juni 21, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk